Pilihan redaksi
Home » HPN 2026: Putusan MK Jadi “Perisai” Baru, Tutup Celah Kriminalisasi Jurnalis

HPN 2026: Putusan MK Jadi “Perisai” Baru, Tutup Celah Kriminalisasi Jurnalis

​SEMARANG, CAKRAWALA – Semangat Hari Pers Nasional (HPN) 2026 mendapatkan momentum penguatan hukum yang signifikan. Di tengah meningkatnya tantangan bagi insan media, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang ditetapkan pada 19 Januari 2026, secara tegas menutup ruang bagi potensi kriminalisasi wartawan dalam sengketa pemberitaan.

​Lima Poin Utama Perlindungan Hukum

Berdasarkan putusan tersebut, terdapat lima poin krusial yang kini menjadi landasan perlindungan bagi jurnalis di Indonesia:

  • Kepatuhan Kode Etik: Wartawan mendapatkan perlindungan hukum penuh sepanjang mereka patuh terhadap Kode Etik Jurnalistik.​
  • Kewajiban Negara dan Masyarakat: Negara beserta masyarakat wajib memastikan tidak adanya tindakan sewenang-wenang yang dapat menghambat kebebasan pers.​
  • Hak Atas Informasi: Perlindungan ini bertujuan melindungi kepentingan publik untuk mendapatkan informasi yang akurat serta berimbang.
  • ​Mekanisme Dewan Pers: Sengketa pers harus diselesaikan melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan penilaian etik oleh Dewan Pers.​
  • Upaya Terakhir (Ultimum Remedium): Sanksi pidana atau perdata terhadap wartawan hanya boleh digunakan sebagai upaya terakhir.​

Urgensi di Tengah Lonjakan Aduan​

Langkah MK ini dipandang sangat tepat waktu mengingat tren sengketa pemberitaan yang meningkat tajam. Data Dewan Pers menunjukkan fluktuasi jumlah aduan sebagai berikut:​

Setelah Bedug Bertalu: Dialektika Ruhaniah dan Komunalitas di Tanah Jawa

  • 2023: 794 aduan.​
  • 2024: 626 aduan.
  • ​2025: Melonjak menjadi 1.166 aduan (per 31 November).​

Aduan tersebut mayoritas mencakup berita yang tidak berimbang, penggunaan judul clickbait, pencemaran nama baik, hingga ujaran kebencian. Dengan adanya putusan ini, jurnalis diharapkan tidak lagi merasa terancam saat menjalankan fungsi kontrol sosialnya.​

Dewan Pers Sebagai Benteng Utama

Ketua Dewan Pers, Komarudin Hidayat, menyatakan bahwa putusan MK ini mempertegas posisi Dewan Pers sebagai forum utama dan pertama (primary remedy) dalam penyelesaian sengketa pers. Pertimbangan utama MK adalah bahwa penuntutan hukum yang sembarangan terhadap jurnalis berpotensi membungkam kritik, membatasi arus informasi, dan menekan kebebasan berekspresi.​

Bagi wartawan, putusan ini adalah “kado” HPN yang memperkuat komitmen dalam menjalankan Jurnalisme Kurasi yang beretika, tanpa rasa takut akan kriminalisasi selama setia pada kebenaran dan nurani.​

Catatan Redaksi:

Benteng atau Belenggu: Menakar Kedaulatan di Balik Biobank Indonesia

Berita ini adalah bagian ketiga dari seri “Pekan Hari Pers Nasional 2026”.