Jakarta, (Cakrawala) – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan terkait mantan kader PDIP, Harun Masiku.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menunjuk Djuyamto sebagai hakim tunggal untuk memeriksa dan mengadili permohonan tersebut. Sidang pertama dengan agenda pemanggilan para pihak dijadwalkan pada Selasa, 21 Januari 2025.
Menanggapi hal ini, KPK menyatakan siap menghadapi gugatan di persidangan dan menghormati upaya hukum yang diajukan oleh Hasto.
Sementara itu, Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, mengkritik KPK yang dinilainya terlalu fokus mengusut kasus Hasto Kristiyanto. Dalam acara peringatan HUT ke-52 PDIP di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Megawati menyebut KPK “kurang kerjaan” karena terus-menerus mengusut kasus Hasto, sementara banyak kasus besar lainnya belum terjamah.
Ia mendorong KPK untuk berani mengusut kasus-kasus korupsi besar dan mengingatkan agar kadernya tidak takut menghadapi situasi ini. Menanggapi kritik tersebut, KPK menyatakan apresiasi terhadap masukan dari Megawati dan menegaskan komitmennya untuk menangani berbagai kasus korupsi, termasuk yang berskala besar.
KPK juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk dugaan maupun perilaku koruptif yang mereka saksikan, karena hal itu bisa menjadi awal dari terbongkarnya sebuah kasus megakorupsi.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada awal Januari 2020 yang melibatkan komisioner KPU, Wahyu Setiawan, dan kader PDIP, Harun Masiku, terkait dugaan suap untuk memuluskan proses PAW anggota DPR. Harun Masiku hingga kini masih berstatus buron.
KPK kemudian mengembangkan kasus ini dan menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka atas dugaan perannya dalam suap dan perintangan penyidikan.
Praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto akan menjadi ujian bagi KPK dalam membuktikan validitas penetapan tersangka terhadap pejabat tinggi partai politik.
Publik akan menantikan perkembangan sidang ini dan bagaimana KPK menangani kritik serta tantangan dalam upayanya memberantas korupsi di Indonesia.