Krimimal
Home » Hakim Larang Siaran Langsung Sidang Hasto Kristiyanto

Hakim Larang Siaran Langsung Sidang Hasto Kristiyanto

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Resmi ditahan KPK. (Foto; tangkapan layar)

Jakarta, Cakrawala — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat melarang siaran langsung dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Larangan ini diberlakukan karena sidang telah memasuki agenda pemeriksaan saksi.

Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto, menyampaikan bahwa media diperbolehkan merekam untuk keperluan peliputan, namun tidak diizinkan melakukan siaran langsung. Selain itu, pengunjung sidang juga diminta untuk tidak merekam jalannya persidangan guna menghindari potensi penyalahgunaan rekaman tersebut.

“Karena ini acaranya saksi, mungkin kepada rekan pers silakan merekam, tapi tidak ada live streaming. Ya jadi sekadar untuk peliputan, silakan,” ujar Hakim Rios Rahmanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2025).

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan dua saksi, yaitu mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman, dan mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan. Saksi ketiga yang direncanakan hadir, mantan Komisioner Bawaslu RI, Agustiani Tio Fridelina, belum memberikan konfirmasi kehadiran.

Hasto Kristiyanto didakwa melakukan perintangan penyidikan dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024 yang melibatkan Harun Masiku. Ia diduga memerintahkan Harun Masiku untuk merendam telepon genggamnya agar tidak terlacak oleh KPK saat operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020. Selain itu, Hasto juga didakwa memberikan suap sebesar Rp600 juta kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, melalui perantara Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri, untuk mengurus penetapan PAW Harun Masiku.

Kematian dr. Marwan al-Sultan: Tragedi di Tengah Deru Bom dan Derita Gaza

Keputusan hakim untuk melarang siaran langsung persidangan ini menuai tanggapan dari berbagai pihak. Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) menyayangkan pembatasan akses tersebut, mengingat pentingnya keterbukaan informasi dalam proses peradilan. Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, menilai bahwa langkah tersebut dapat menghambat transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya. Majelis hakim menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas dan kelancaran proses persidangan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.