Krimimal
Home » GRIB Jaya Kena Batunya: Empat Anggota Diringkus, Diduga Rusak & Curi Aset KAl Senilai Ratusan Juta

GRIB Jaya Kena Batunya: Empat Anggota Diringkus, Diduga Rusak & Curi Aset KAl Senilai Ratusan Juta

SEMARANG, Cakrawala – Empat anggota organisasi masyarakat (Ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Semarang diringkus aparat Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah. Mereka diduga kuat terlibat dalam kasus perusakan dan pencurian aset milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 4 Semarang, dengan kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

Penangkapan ini merupakan respons cepat Polda Jateng atas laporan PT KAI Daop 4 Semarang terkait aksi anarkis yang terekam jelas oleh kamera pengawas (CCTV) pada pertengahan Desember 2024 lalu. Kala itu, PT KAI tengah berupaya mengamankan aset perusahaan dengan memasang pagar seng dan galvalum di lokasi bangunan kosong. Namun, sekelompok orang yang diduga anggota GRIB Jaya justru merusak pagar tersebut dan menjarah material logam.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Djuhandani Rahardjo Puro, menjelaskan bahwa keempat tersangka yang berhasil dibekuk adalah KA alias Anton, DW alias Tebo, JYO alias Ambon, dan HY. KA alias Anton diketahui menjabat sebagai Ketua Pengurus Anak Cabang (PAC) GRIB Mijen.

“Keempat tersangka ini telah kami amankan sebagai bagian dari Operasi Aman Candi 2025. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan atau perusakan secara bersama-sama, juncto Pasal 55 dan/atau 56 KUHP, serta Pasal 363 KUHP tentang pencurian, juncto Pasal 55 dan/atau 56 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Kombes Djuhandani dalam konferensi pers, kemarin.

Dari hasil pemeriksaan awal, para pelaku mengaku bahwa aksi mereka didalangi oleh seseorang berinisial E, yang saat ini masih dalam perburuan polisi. Setiap pelaku disebut menerima imbalan sebesar Rp 1,7 juta untuk perannya dalam aksi perusakan dan pencurian tersebut.

Proyek Kejar Tayang Kopdes Merah Putih dan PP Era Jokowi Dibatalkan Mahkamah Agung

“Kami mengimbau kepada saudara E untuk segera menyerahkan diri. Kami akan terus memburu siapa pun yang terlibat dalam tindak pidana ini,” tambah Kombes Djuhandani.

Sementara itu, Manager Humas PT KAI Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo, mengapresiasi gerak cepat pihak kepolisian dalam menangani kasus ini. Franoto menegaskan bahwa PT KAI memiliki bukti kepemilikan yang sah atas aset yang dirusak, berupa sertifikat dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Ini bukan sengketa lahan, ini murni tindak pidana perusakan dan pencurian aset. Kami sangat dirugikan atas kejadian ini dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian,” ujar Franoto.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapapun yang berniat melakukan tindakan premanisme dan perusakan aset milik negara maupun swasta. Polda Jateng berkomitmen untuk memberantas segala bentuk tindakan premanisme demi terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat di Jawa Tengah.

Mengungkap Tabir Kecurangan Beras Premium: Ancaman Tersembunyi di Balik Piring Nasi Kita