Politik
Home » DPRD Jateng Terima Hasil Putusan KPU Tentang Gubernur – Wakil Gubernur Terpilih

DPRD Jateng Terima Hasil Putusan KPU Tentang Gubernur – Wakil Gubernur Terpilih

PLENO KPU: Ketua DPRD Jateng Sumanto (tengah) saat menerima hasil Pleno KPU Jumat 7 Februari 2025. (Foto: ist)

SEMARANG (Cakrawala) – DPRD Jawa Tengah menerima hasil rapat pleno tentang keputusan penetapan calon gubernur-wakil gubernur terpilih 2025-2030 dari KPU Jateng.

Hasil pleno tersebut diterima langsung Pimpinan DPRD Jateng yang hadir lengkap, Kamis (6/2/2025), di ruangan VIP Lt IV. Yakni Ketua Sumanto beserta tiga Wakil Ketua masing-masing Sarif Abdillah, Heri Pudyatmoko dan Setyo Arinugroho. Mereka langsung menerima Ketua KPU Handi Tri Utojo beserta pimpinan lain serta anggota Bawaslu Jateng Sosiawan.

Sumanto mengemukakan, hasil rapat pleno KPU tersebut menjadi dasar DPRD untuk menyelenggarakan rapat paripurna dengan agenda pengumuman hasil penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur. Sesuai hasil rapat pimpinan, rapat paripurna yang digelar pada Jumat (7/2/2025), pukul 09.00.

“Pada rapat paripurna nanti hanya dibacakan hasil pleno KPU itu. Rapat pleno KPU itulah yang nantinya akan dijadikan dasar Presiden RI melantik Gubernur Ahmad Luthfi dan Wagub Taj Yasin,” ucapnya.

Sementara Handi Tri Ujiono menyatakan, sebelumnya pada Rabu (5/2/2025), KPU menggelar rapat pleno penetapan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng  nomor urut 2 atas nama Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maemoen Zubair.

Pemerintah Siapkan Paket Kebijakan Ekonomi untuk Percepat Program Pembangunan

“Dalam hal ini, kami jajaran KPU dan Bawaslu Jateng, adalah penyampaian hasil pilkada gubernur 2024 lalu pada DPRD Jateng, ” kata dia. 

Pada rapat pleno terbuka, lanjut dia, dihadiri perwakilan pasangan calon 2 beserta perwakilan 9 partai politik pengusung, perwakilan Pemprov Jateng dan Bawaslu.

Sementara Ahmad Luthfi dan Taj Yasin tidak hadir langsung dalam penetapan tersebut. Pun dengan perwakilan pasangan calon nomor urut 1 Andika Perkasa-Hendrar Prihadi.

“Tidak ada kehadiran pihak dari calon nomor urut 1 tidak masalah. Rapat pleno pun hanya membacakan hasil keputusan,” tegasnya.(Redaksi)

Komitmen Pembahasan RUU Perampasan Aset: Sebuah Janji yang Berulang