JAKARTA, CAKRAWALA — Masyarakat yang hendak bertransaksi mata uang asing (valuta asing/valas) diimbau untuk lebih cermat dan kritis dalam membaca informasi nilai tukar (kurs). Langkah ini dinilai penting untuk mencegah kesalahpahaman serta potensi kerugian finansial saat melakukan penukaran uang di loket penyedia jasa (money changer).
Ketidaksesuaian antara harga yang tertera di internet dengan harga riil di loket penukaran umumnya dipicu oleh kekeliruan dalam memahami jenis kurs yang dipublikasikan. Angka yang muncul pada mesin pencari maupun acuan Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) Bank Indonesia merupakan kurs tengah pasar antarbank. Kurs tersebut menjadi acuan transaksi elektronik antarlembaga keuangan dalam skala besar, bukan merupakan harga transaksi langsung untuk uang kertas fisik (banknotes).
Dalam praktik penukaran uang kertas fisik, penyedia jasa menanggung berbagai biaya operasional, mulai dari pengadaan uang fisik, pengangkutan, asuransi, penyimpanan di brankas, hingga risiko fluktuasi harga pasar. Kondisi tersebut menyebabkan munculnya dua jenis harga di loket penukaran, yaitu kurs beli dan kurs jual, yang mengapit kurs referensi.
Berdasarkan prinsip edukasi literasi keuangan dan regulasi yang berlaku, terdapat enam hal utama yang perlu diperhatikan masyarakat sebelum melakukan transaksi valas:
- Memastikan Arah Transaksi: Kurs beli (buy) merupakan harga yang digunakan saat penyedia jasa membeli valas dari konsumen. Sebaliknya, kurs jual (sell) berlaku ketika penyedia jasa menjual valas kepada konsumen.
- Memeriksa Waktu Pembaruan Harga: Pergerakan nilai tukar mata uang berlangsung dinamis sepanjang hari. Konsumen disarankan memastikan harga yang berlaku pada jam transaksi, bukan berdasarkan tangkapan layar (screenshot) informasi harga dari waktu sebelumnya.
- Memperhatikan Nominal, Pecahan, dan Kondisi Fisik Uang: Nilai tukar dapat berbeda tergantung nominal pecahan dan tahun seri penerbitan. Selain itu, kondisi fisik seperti lembaran yang terlipat, bernoda, terstaples, atau sobek berpotensi memengaruhi penilaian harga atau ditolak oleh petugas.
- Mewaspadai Praktik Transaksi Non-Transparan: Transaksi yang teruji aman ditandai dengan pencantuman harga secara terbuka, kejelasan selisih harga, serta penerbitan bukti transaksi resmi. Masyarakat diminta mewaspadai penawaran kurs melalui pesan pribadi (chat) atau skema penahanan dana terlebih dahulu.
- Memeriksa Legalitas Perizinan: Sesuai Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/20/PBI/2016, penyelenggara penukaran valuta asing bukan bank wajib berbadan hukum dan memiliki izin resmi Bank Indonesia. Izin ini hanya terbatas pada transaksi jual-beli uang kertas asing, dan tidak mencakup layanan transfer dana, pengiriman uang ke luar negeri, maupun investasi.
- Kewajiban Penggunaan Rupiah: Mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, seluruh penyelesaian transaksi pembayaran di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib menggunakan mata uang Rupiah.
Untuk memastikan keamanan transaksi, konsumen disarankan mengajukan empat pertanyaan kunci sebelum menyerahkan uang di loket penukaran: kepastian jenis kurs (beli atau jual), waktu terakhir pembaruan harga, harga pasti sesuai pecahan dan nominal yang dibawa, serta keterangan rincian transaksi pada bukti pembayaran resmi.
Catatan:
Tulisan ini bertujuan untuk edukasi dan dikirim oleh Merry, Marketing Manager JAK Money Changer
