Jakarta, Cakrawala – Kabar yang beredar di media sosial mengenai mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) adalah tidak benar atau hoax. Kejaksaan Agung secara tegas membantah informasi tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, pada Senin (2/6/2025) menegaskan bahwa Nadiem Makarim tidak masuk dalam daftar DPO terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek tahun anggaran 2019-2022.
Informasi palsu ini seringkali disertai dengan video yang diklaim menunjukkan penggeledahan apartemen milik Nadiem Makarim. Faktanya, video tersebut merupakan rekaman penggeledahan apartemen milik dua mantan staf khusus Nadiem Makarim berinisial FH dan JT, serta satu lagi staf khusus berinisial I. Penggeledahan ini dilakukan oleh penyidik Kejagung pada 21-23 Mei 2025 sebagai bagian dari penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop yang menelan anggaran hampir Rp10 triliun.
Harli Siregar juga menjelaskan bahwa penyidik Kejagung belum menjadwalkan pemeriksaan atau penggeledahan terhadap Nadiem Makarim secara langsung. Penyelidikan saat ini masih fokus pada peran para staf khusus dan barang bukti elektronik yang ditemukan dalam penggeledahan.
Masyarakat diimbau untuk selalu memverifikasi informasi yang beredar di media sosial dan hanya mempercayai sumber-sumber resmi dari lembaga berwenang. Penyebaran informasi hoax dapat menimbulkan kegaduhan dan menyesatkan publik.
Cakrawala Media adalah sumber informasi arus utama yang dapat anda andaikan. Kami selalu memverifikasi data sebelum naik berita. Terus simak berita-berita yang ada di Cakrawala.