Serba Serbi
Home » Begini Aturan FWA Lebaran 2025

Begini Aturan FWA Lebaran 2025

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Rini Widyantini (tengah). (Foto : Ist)

JAKARTA (Cakrawala) – Pemerintah melalui KemenPANRB RI telah mengeluarkan sebuah surat edaran (SE) untuk para ASN terkait jadwal masuk kerja.

SE tentang jadwal masuk kerja ASN ini, seusai pegawai plat merah itu menjalani libur panjang Lebaran 2025. 

SE MenPANRB Nomor 3 Tahun 2025 isinya terkait penambahan jadwal ‘Flexible Working Arrangement’ (FWA) ASN. Diketahui, KemenPANRB menambah jadwal FWA ASN sampai besok Selasa, 8 April 2025. 

Berikut isi SE MenPANRB Nomor 3 Tahun 2025 terkait penambahan jadwal FWA ASN: 
Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan dimaksud dilaksanakan pada:

a.4 (empat) hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, yaitu pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 sampai dengan hari Kamis tanggal 27 Maret 2025; dan

Proyek Kejar Tayang Kopdes Merah Putih dan PP Era Jokowi Dibatalkan Mahkamah Agung

b. 1 (satu) hari setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, yaitu pada hari Selasa tanggal 8 April 2025. 

Selain hal-hal yang disebutkan pada angka 1, Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah dan Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H masih tetap berlaku. 

MenPANRB Rini Widyantini menjelaskan, perpanjangan jadwal FWA ASN itu dalam rangka mengurai kepadatan arus balik Lebaran 2025. Keputusan tersebut, telah dilakukan atas dasar berbagai pertimbangan yang matang. 

“Kita ingin memastikan pelayanan publik tetap berjalan dan mobilitas masyarakat saat arus balik tetap aman dan nyaman. Penyesuaian pelaksanaan tugas ini dilakukan dengan mempertimbangkan fleksibilitas dan tetap memastikan terjaganya kualitas layanan,” kata MenPANRB seperti dilandir dalam situs KemenPANRB, dikutip Senin (7/4/2025). 

MenPANRB mengatakan, pelayanan publik yang bersifat esensial dan langsung bersentuhan dengan masyarakat diimbau untuk tetap berjalan. Yakni, melalui pengaturan jadwal kerja yang efisien dan proporsional. 
“Instansi juga diharapkan menyiapkan petugas pelayanan yang memadai dan sistem pendukung berbasis teknologi informasi. Sebagaimana juga telah dilakukan pada arus mudik,” ucap MenPANRB. (Redaksi)

Mengungkap Tabir Kecurangan Beras Premium: Ancaman Tersembunyi di Balik Piring Nasi Kita