Politik
Home » Bea Cukai Surakarta Perketat Pengawasan untuk Batasi Peredaran Rokok Ilegal

Bea Cukai Surakarta Perketat Pengawasan untuk Batasi Peredaran Rokok Ilegal

Karanganyar, Cakrawala – Peredaran rokok ilegal di wilayah Soloraya masih menjadi tantangan serius bagi Kantor Bea dan Cukai Kota Surakarta. Hingga saat ini, berbagai modus peredaran rokok ilegal terus berkembang, membuat pemberantasan rokok tanpa cukai tersebut menjadi pekerjaan rumah yang rumit.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Surakarta, Yetty Yulianty, menyebutkan bahwa peredaran rokok ilegal di tiga kabupaten, yakni Sragen, Karanganyar, dan Wonogiri, menjadi perhatian utama. Ketiga daerah ini berbatasan langsung dengan Jawa Timur, yang dikenal sebagai salah satu pemasok terbesar rokok ilegal.

“Modus yang digunakan cukup beragam. Mereka memanfaatkan transportasi darat dengan tidak menggunakan jalan tol, atau bahkan bermain ‘kucing-kucingan’ dengan petugas. Rokok ilegal ini sering kali diselundupkan melalui jasa angkutan bus atau ditransaksikan melalui jalan alternatif,” kata Yetty dalam Media Briefing di Kantor Bea Cukai Colomadu, Karanganyar, Kamis (23/01).

Beragam Modus Peredaran Rokok Ilegal
Menurut Yetty, para pelaku sering menggunakan angkutan bus dari Jawa Timur menuju Jawa Tengah. Rokok-rokok ilegal tersebut dititipkan pada jasa angkutan, dan pembeli mengambilnya di lokasi yang telah ditentukan. “Mereka sengaja menghindari jalan tol untuk meminimalkan risiko terdeteksi oleh petugas,” tambahnya.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Surakarta, Mochamad Arif Budiman, menjelaskan bahwa pelaku kerap berpindah-pindah lokasi untuk menghindari penindakan langsung. “Setiap kali ada informasi mengenai lokasi pabrik, mereka segera menghentikan operasi dan berpindah tempat. Hal ini membuat penindakan menjadi lebih sulit,” ujarnya.

Pererat Jalinan Serumpun: PM Anwar Ibrahim Kunjungi Presiden Prabowo di Istana Merdeka

Pencapaian Bea Cukai Surakarta di Tahun 2024
Meski menghadapi berbagai kendala, Bea Cukai Surakarta berhasil mencatat pencapaian signifikan di tahun 2024. Dengan target penerimaan negara sebesar Rp 2,60 triliun, Bea Cukai Surakarta berhasil melampaui target hingga 100,79%. Sepanjang tahun tersebut, sebanyak 9.787.252 batang rokok ilegal berhasil diamankan, dengan nilai kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 9,39 miliar.

Dari jumlah tersebut, 475.644 batang rokok ilegal diselesaikan melalui sanksi administrasi dengan nilai mencapai Rp 1,09 miliar. Selain itu, sebanyak 3,02 juta batang rokok dan 246 liter minuman mengandung etil alkohol (miras) yang memiliki potensi kerugian negara sebesar Rp 2,76 miliar telah dimusnahkan sebelum akhir tahun.

Operasi Bersama dan Komitmen Penindakan
Operasi bersama yang melibatkan Bea Cukai, Satpol PP, dan aparat penegak hukum lainnya menjadi salah satu strategi efektif dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Dengan semakin kompleksnya modus pelaku, pengawasan akan terus diperketat demi melindungi penerimaan negara dan memastikan kepatuhan terhadap aturan cukai.

“Kami terus berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan, penindakan, dan edukasi masyarakat tentang pentingnya tidak mendukung peredaran rokok ilegal. Diharapkan upaya ini dapat menekan peredaran rokok ilegal di Soloraya,” pungkas Yetty.

Presiden Prabowo Dorong Swasembada Energi hingga Desa dan Pulau Terpencil