Ekonomi
Home » Barang Kena PPN 12% per 1 Januari 2025: Ada Parkir, Pulsa hingga Sabun

Barang Kena PPN 12% per 1 Januari 2025: Ada Parkir, Pulsa hingga Sabun

SEMARANG (Cakrawala) – Mulai.1 Januari 2025 masyarakat akan dihadapkan pada kenaikan tarif PPN dari semula 11% menjadi 12%.

Lantas barang-barang apa saja yang bakal dikenakan PPN tersebut?

Berikut rangkuman cakrawala mengenai sejumlah barang sehari-hari yang bakal dikenakan PPN 12%.

Barang elektronik: tv, kulkas, smartphone.

Pakaian dan barang-barang fashion: pakaian, tas, sepatuTanah dan bangunan.

Presiden Prabowo Dorong Swasembada Energi hingga Desa dan Pulau Terpencil

Perabotan rumah tangga: kursi, meja, lemari.

Makanan dan minuman yang disajikan hotel, restoran, rumah makan, dan sejenisnya.

Makanan olahan yang diproduksi kemasan: snack dalam kemasan.

Kendaraan bermotor: motor, mobil.

Pulsa telekomunikasi.

GELOMBANG ENERGI HIJAU DARI KENDAL: PABRIK PANEL SURYA TMAI PACU TRANSISI ENERGI & EKONOMI LOKAL

Kosmetik dan Sabun.

Perkakas.

Uang, emas batangan, dan surat berharga.

Produk digital: layanan streaming film & musik, jasa online, penggunaan aplikasi, gameJasa Kena PPN 12%.

Contoh jasa yang dikenakan pajak PPN 12%:

Jateng Ekspor Mainan Anak Ke AS

Jasa layanan jaringan internet: wifi.

Jasa boga atau catering.

Jasa penyediaan tempat parkir.

Jasa yang disediakan pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum.

Jasa perhotelan.

Jasa pelayanan kesehatan medik.

Jasa tenaga kerja.

Jasa angkutan umum di darat, air, udara dalam dan luar negeriJasa kesenian dan hiburan.

Jasa pendidikan.

Jasa keagamaan.

Jasa asuransi (kecuali jasa penunjang asuransi termasuk agen, penilai kerugian, dan konsultansi asuransi).

Jasa pelayanan sosial.

Jasa keuangan.

Penyerahan listrik untuk perumahan dengan daya >6.600 watt juga dikenakan pajak PPN 12%.

Sementara itu, semua Buku Bebas PPN, Kecuali yang Mengandung Pornografi. (Cakrawala)