SEMARANG, Cakrawala – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi mantan Wali Kota Semarang mengungkap fakta baru, para anggota Gabungan Pelaksana Konstruksi (Gapensi) sebagai pelaksana berbagai proyek penunjukan langsung (PL) di Kota Semarang pada 2023 diwajibkan menyetorkan komitmen fee 3%.
Sidang pada Senin, 5 Mei 2025 menghadirkan mantan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu dan suaminya Alwin Basri, serta beberapa saksi.
Ketua Bidang Organisasi Gapensi Semarang, Gatot Sunarto mengakui, adanya komitmen fee sebesar 13 persen harus disetorkan ke Ketua Gapensi Semarang, Martono.
Gatot ditunjuk sebagai koordinator pelaksana proyek di Kecamatan Candisari dan Tembalang dengan total mengerjakan 35 pekerjaan.
Menurut dia, dari berbagai proyek tersebut, para kontraktor menyetorkan komitmen fee dengan nilai total Rp303 Juta.
“Komitmen fee dibayar sebelum kontrak kerja,” katanya dalam sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Gatot Sarwadi.
Kesaksian serupa juga disampaikan Ketua Bidang Perpajakan Gapensi Semarang Hening Kirono Sidi.
Hening ditunjuk sebagai koordinator para pelaksana proyek di Kecamatan Semarang Selatan dan Gayamsari.
Ia menyebut total komitmen fee disetor kepada Ketua Gapensi Semarang, Martono, sebesar Rp290 Juta.
Sebelumnya, mantan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu diadili atas dugaan korupsi dan penerimaan gratifikasi yang totalnya Rp9 Miliar.
Mantan perempuan wali kota pertama di Kota Semarang itu juga diadili bersama suaminya Alwin Basri. (Redaksi)