Krimimal
Home » Amnesty International Desak Penembak Bos Rental Mobil Diadili di Peradilan Umum

Amnesty International Desak Penembak Bos Rental Mobil Diadili di Peradilan Umum

Jakarta, (Cakrawala) – Amnesty International Indonesia melalui Direktur Eksekutifnya, Usman Hamid, mendesak agar prajurit TNI AL yang diduga terlibat dalam penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman, diadili di peradilan umum.

Ia juga menekankan perlunya reformasi sistem peradilan militer untuk memastikan penanganan kasus hukum yang melibatkan anggota TNI lebih transparan dan akuntabel.

Peristiwa Penembakan

Kasus ini bermula dari insiden penembakan yang menewaskan Ilyas Abdurrahman, seorang pengusaha rental mobil, pada akhir Desember 2024. Berdasarkan informasi, pelaku diduga adalah seorang anggota TNI AL yang bertindak di luar kewenangannya.

Usman Hamid menilai, kasus ini harus menjadi momentum untuk menegakkan keadilan secara adil dan sesuai hukum.

Mengungkap Tabir Kecurangan Beras Premium: Ancaman Tersembunyi di Balik Piring Nasi Kita

“Anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum, seperti pembunuhan, harus diadili di peradilan umum, bukan di peradilan militer,” ujarnya.

Desakan Revisi UU Peradilan Militer

Usman juga mendorong pemerintah dan DPR untuk segera merevisi Undang-Undang No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Menurutnya, undang-undang ini masih memberikan perlindungan khusus bagi anggota TNI yang terlibat kasus pidana umum, sehingga proses hukum mereka hanya dibatasi di lingkup peradilan militer.

“Reformasi sistem peradilan militer sangat mendesak. Kita harus memastikan bahwa setiap prajurit TNI yang melanggar hukum pidana umum diproses sesuai dengan amanat UU TNI No. 34 Tahun 2004, yaitu melalui peradilan umum,” tambah Usman.

Kritik Terhadap Istilah “Oknum”

KPK Tetapkan Lima Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Sumatera Utara, Termasuk Kadis PUPR

Selain mendesak reformasi hukum, Usman juga meminta Polri dan TNI untuk menghentikan penggunaan istilah “oknum” dalam kasus pidana yang melibatkan anggota mereka.

Menurutnya, istilah ini sering digunakan untuk mengecilkan tanggung jawab institusi terhadap tindakan anggotanya.

“Penggunaan istilah ‘oknum’ seolah-olah memisahkan tindakan anggota dari institusinya. Padahal, ada tanggung jawab struktural yang harus diperbaiki untuk mencegah kasus serupa terjadi lagi,” tegas Usman.

Tuntutan Akuntabilitas

Amnesty International Indonesia juga menyerukan agar investigasi terhadap kasus ini dilakukan secara independen dan transparan. Usman mengingatkan pentingnya keadilan bagi keluarga korban serta memberikan jaminan bahwa tidak ada impunitas bagi pelaku.

Menguak Jerat Korupsi Dana Hibah di Bumi Pertiwi

Respons Pemerintah dan TNI AL

Hingga berita ini diturunkan, pihak TNI AL belum memberikan keterangan resmi terkait desakan Amnesty International tersebut. Namun, sejumlah pakar hukum mendukung usulan agar kasus ini ditangani oleh peradilan umum sebagai bentuk penegakan prinsip kesetaraan di depan hukum.

Kasus penembakan Ilyas Abdurrahman kembali memunculkan wacana reformasi sistem peradilan militer di Indonesia.

Amnesty International Indonesia berharap langkah ini dapat menjadi awal untuk memastikan setiap pelanggaran hukum oleh anggota TNI diproses dengan adil, transparan, dan sesuai hukum yang berlaku.