Jakarta, Cakrawala – Ribuan pekerja formal di seluruh Indonesia kini tengah menanti dengan cemas pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025. Program yang digagas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) ini, dengan nilai bantuan Rp 600.000 per penerima, sejatinya telah memiliki anggaran yang dicairkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan diterima oleh Kemnaker. Namun, hingga memasuki minggu ketiga Juni 2025, dana yang diharapkan dapat meringankan beban ekonomi ini masih tertahan dalam tahap “finalisasi” di Kemnaker, meninggalkan banyak calon penerima dalam ketidakpastian.
BSU 2025 merupakan kelanjutan dari komitmen pemerintah untuk memberikan dukungan finansial langsung kepada pekerja dan buruh formal. Bantuan sebesar Rp 600.000 ini merupakan akumulasi dari Rp 300.000 per bulan untuk periode Juni dan Juli 2025, yang direncanakan akan dibayarkan sekaligus. Landasan hukum program ini diperkuat melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, sebuah amandemen dari Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.
Kriteria Ketat Menjaring Penerima Tepat Sasaran
Untuk memastikan bantuan ini benar-benar menyentuh mereka yang membutuhkan, Kemnaker telah menetapkan serangkaian kriteria kelayakan yang ketat, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) dan (2) Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 :
- Penerima wajib berstatus Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
- Harus menjadi peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan April 2025.
- Memiliki gaji atau upah maksimal Rp 3.500.000 per bulan, yang mencakup gaji pokok dan tunjangan tetap, berdasarkan data terbaru yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan. Bagi pekerja di wilayah dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) lebih besar dari Rp 3.500.000, batasannya disesuaikan menjadi paling banyak sebesar UMK yang dibulatkan ke atas. Sementara itu, untuk wilayah yang tidak menetapkan UMK, syaratnya adalah paling banyak sebesar Upah Minimum Provinsi (UMP) yang dibulatkan ke atas.
- Secara khusus, guru honorer yang terdaftar di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) dan Kementerian Agama (Kemenag) juga termasuk dalam daftar penerima yang berhak.
Namun, tidak semua pekerja dapat menikmati bantuan ini. Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) secara tegas dikecualikan dari program ini. Demikian pula, individu yang sedang menerima program bantuan sosial lainnya, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), tidak memenuhi syarat untuk BSU 2025.
Misteri Penundaan: Antara Finalisasi dan Kendala Teknis
Harapan akan pencairan BSU pada minggu kedua Juni 2025, seperti yang sempat diutarakan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, kini harus pupus. Memasuki minggu ketiga, banyak calon penerima yang telah lolos verifikasi awal masih dihadapkan pada status “data Anda masih dalam proses verifikasi dan validasi.”
Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga Kemnaker, Estiarty Haryani, menjelaskan bahwa meskipun anggaran dari Kemenkeu sudah cair, Kemnaker masih berada dalam tahap “finalisasi” proses penyaluran. Proses ini, menurutnya, adalah verifikasi ulang dan validasi ulang yang ketat sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, demi memastikan dana benar-benar tepat sasaran. “Sabar itu indah, Rekan. BSU-nya bentar lagi cair kok, tinggal finalisasi dikit biar makin tepat sasaran nih,” demikian pesan Kemnaker melalui akun media sosialnya, mengisyaratkan perlunya kesabaran dari para calon penerima.
Selain proses finalisasi yang memakan waktu, Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, menyoroti tiga kendala teknis yang kerap menghambat pencairan dana BSU terkait rekening bank :
- Ketidaksesuaian nama rekening bank dengan nama peserta calon penerima BSU.
- Nomor rekening yang tidak aktif.
- Nomor rekening yang diberikan salah atau tidak valid.
Untuk diketahui, dana BSU akan disalurkan melalui bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yaitu BNI, BRI, BTN, dan Mandiri, serta Bank Syariah Indonesia (BSI). Calon penerima yang memenuhi syarat akan diminta untuk melengkapi data rekening bank mereka di salah satu bank yang ditunjuk ini.
Panduan Mengecek Status: Jangan Salah Alamat!
Di tengah penantian ini, penting bagi calon penerima untuk mengetahui saluran pengecekan status yang benar. Situs resmi Kemnaker (bsu.kemnaker.go.id) yang sebelumnya menjadi portal pengecekan, kini dilaporkan “tidak aktif” atau menampilkan pesan “BSU 2025 Segera Hadir.” Oleh karena itu, fokus pengecekan harus dialihkan sepenuhnya ke saluran BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut adalah panduan langkah-demi-langkah untuk mengecek status BSU 2025:
Melalui Situs Web BPJS Ketenagakerjaan:
- Kunjungi situs web resmi BSU BPJS Ketenagakerjaan di https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Gulir ke bawah hingga menemukan bagian “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”.
- Isi data pribadi yang diminta: NIK, nama lengkap (sesuai KTP), tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor ponsel aktif, dan alamat email aktif.
- Klik “Lanjutkan.” Sistem akan menampilkan status kelayakan Anda. Jika data masih dalam proses verifikasi, notifikasi akan muncul untuk memeriksa secara berkala.
- Jika Anda memenuhi syarat, akan ada petunjuk untuk melengkapi detail rekening bank Anda (Bank Syariah Indonesia, BNI, BRI, BTN, Mandiri). Pastikan nama pada rekening bank sama persis dengan nama penerima BSU.
Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile):
- Unduh aplikasi JMO dari Google Play Store atau App Store.
- Masuk dengan akun BPJS Ketenagakerjaan yang sudah terdaftar, atau daftar jika Anda pengguna baru.
- Di halaman utama, gulir ke bawah ke menu “Informasi” atau langsung pilih “Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)”.
- Klik tombol “Klik di sini” dan masukkan data tambahan seperti nama ibu kandung, nomor ponsel, dan alamat email aktif.
- Klik “Lanjutkan.” Sistem akan menampilkan status BSU Anda. Jika diperlukan pembaruan rekening, ikuti petunjuk untuk mengisi informasi rekening bank yang aktif, memastikan nama pada rekening cocok dengan nama penerima.
Pemerintah menegaskan bahwa program BSU 2025 tidak memerlukan pendaftaran mandiri dari peserta. Data penerima sepenuhnya didasarkan pada basis data BPJS Ketenagakerjaan yang telah diverifikasi dan divalidasi. Oleh karena itu, para pekerja diimbau untuk tetap tenang, terus memantau informasi dari sumber resmi, dan memastikan akurasi data rekening bank mereka jika diminta untuk pembaruan. Kesabaran dan ketelitian menjadi kunci dalam menanti cairnya bantuan yang sangat dinantikan ini.