Jakarta, Cakrawala – Ribuan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) dijadwalkan akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di depan Istana Merdeka, Jakarta, pada Minggu, 1 Juni 2025. Demonstrasi ini merupakan respons terhadap gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang meluas dan maraknya praktik impor ilegal yang dinilai merugikan industri dalam negeri.
Presiden KSPN, Ristadi, mengungkapkan bahwa aksi ini akan diikuti oleh sekitar 10.000 pekerja, dengan 8.000 di antaranya telah mengkonfirmasi partisipasi hingga Jumat, 30 Mei 2025. Massa akan dimobilisasi dari berbagai wilayah, termasuk 103 bus rombongan dari Banten, Jawa Barat, dan Jawa Tengah, serta ribuan pengendara sepeda motor dari area Jabodetabek. Aksi akan diawali dengan long march dari kawasan Gambir, menuju Patung Kuda, dan berakhir di depan Istana Kepresidenan, dimulai sekitar pukul 10.00 WIB.
Lima Tuntutan Utama Buruh
KSPN telah merumuskan lima tuntutan utama yang akan disuarakan dalam demonstrasi ini, berfokus pada stabilitas ekonomi dan perlindungan pekerja :
- Berantas praktik impor ilegal dan hukum pelakunya. Buruh menilai impor ilegal merusak industri dalam negeri dan menjadi penyebab utama PHK.
- Perketat aturan impor untuk lindungi keberlangsungan industri dalam negeri, seperti segera revisi Permendag Nomor 8/2024. Revisi ini dianggap krusial untuk memperkuat perlindungan industri lokal, sebagaimana yang telah dijanjikan Presiden Prabowo Subianto dalam forum sarasehan ekonomi nasional.
- Lakukan tindakan antisipatif untuk mencegah PHK meluas dan lindungi korban PHK. Tuntutan ini mencakup memastikan hak-hak korban PHK terpenuhi dan mereka dapat terserap kembali ke dunia kerja.
- Wujudkan kebijakan yang melindungi industri dalam negeri, pekerja, dan mampu membuka lapangan kerja baru. Buruh mendesak pemerintah menciptakan kerangka kebijakan yang mendukung keberlangsungan industri dan penciptaan lapangan kerja.
- Tingkatkan pengawasan dan penegakan hukum (law enforcement). Penegakan hukum yang lemah dianggap memungkinkan praktik impor ilegal dan pelanggaran lainnya.
Disparitas Data PHK dan Isu Impor Ilegal
Ristadi menyoroti adanya perbedaan signifikan dalam data PHK yang dilaporkan. Menurut data internal KSPN, sekitar 61.000 pekerja di-PHK dari Januari hingga April 2025. Angka ini sangat kontras dengan 26.000 kasus yang dilaporkan Kementerian Ketenagakerjaan hingga Mei 2025. Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) melaporkan angka yang lebih tinggi, sekitar 71.000 hingga 73.000 kasus dari Januari hingga Maret.
Perbedaan ini, menurut Ristadi, disebabkan oleh perusahaan yang seringkali tidak melaporkan PHK untuk menjaga kepercayaan dengan bank, pembeli, dan citra bisnis mereka. KSPN secara eksplisit mengaitkan gelombang PHK ini dengan “gempuran barang ilegal yang semakin membanjiri pasar domestik”.
Mereka menuduh bahwa praktik impor ilegal ini terus berlanjut karena kolusi antara “importir nakal” dan “oknum ya, dari Bea Cukai atau pemerintah”.
Pengamanan dan Lalu Lintas
Meskipun demonstrasi akan berlangsung di pusat kota, pihak berwenang diperkirakan akan menerapkan langkah-langkah keamanan dan manajemen lalu lintas yang komprehensif. Sebagai informasi, Car Free Day (CFD) di Sudirman-Thamrin dikonfirmasi akan tetap dilaksanakan seperti biasa pada 1 Juni 2025, dari pukul 06.00 hingga 10.00 WIB. Hal ini menunjukkan bahwa pihak berwenang telah mempertimbangkan rute dan waktu protes untuk meminimalkan gangguan publik.
Implikasi bagi Pemerintahan Baru
Demonstrasi 1 Juni ini menjadi ujian krusial bagi responsivitas pemerintahan baru terhadap masalah sosial-ekonomi yang mendesak. Penekanan eksplisit pada janji Presiden Prabowo untuk merevisi Permendag No. 8/2024 menempatkan tekanan langsung pada pemerintah untuk menunjukkan akuntabilitas dan memenuhi komitmennya.
Bagaimana pemerintah menanggapi tuntutan-tuntutan ini akan sangat membentuk hubungan antara pemerintah dan serikat pekerja di masa mendatang, serta memengaruhi stabilitas sosial-ekonomi secara keseluruhan. Aksi ini juga menggarisbawahi perlunya tata kelola yang lebih baik, transparansi, dan penegakan hukum yang kuat untuk memerangi korupsi dan memastikan praktik pasar yang adil demi melindungi industri dalam negeri dan kesejahteraan pekerja.