KENDAL, Cakrawala – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal bergerak cepat dalam pemberantasan korupsi. Pada Senin sore (26/5), Kepala Desa Kertosari, Kecamatan Singorojo, Kabupaten Kendal, berinisial W, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan terkait dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2023. Kerugian negara akibat perbuatan tersangka ditaksir mencapai angka Rp 530 juta.
Penetapan tersangka terhadap W ini dilakukan setelah melalui proses penyidikan mendalam yang melibatkan pemeriksaan terhadap 29 saksi dan 3 ahli.
Selain itu, laporan hasil perhitungan kerugian negara oleh auditor Inspektorat Daerah turut memperkuat bukti-bukti yang ada.
Menurut keterangan resmi dari Kejari Kendal, modus operandi yang diduga dilakukan oleh Wahyudi terkait dengan proyek pembangunan jalan rabat beton di Desa Kertosari. Tersangka diduga melakukan pertanggungjawaban fiktif atau tidak sesuai dengan pengerjaan di lapangan, serta adanya ketidaksesuaian spesifikasi dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami telah menemukan bukti yang cukup kuat untuk menetapkan Saudara W sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2023. Setelah proses penyidikan, kami putuskan untuk langsung melakukan penahanan,” terang Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kendal.
W kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendal untuk masa penahanan 20 hari pertama. Pihak Kejari Kendal menegaskan komitmennya untuk terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang terlibat dalam perkara yang merugikan keuangan negara tersebut.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pengelola dana desa agar senantiasa menjaga amanah dan menggunakan anggaran negara sesuai dengan peruntukannya demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat. Kejari Kendal berjanji akan mengusut tuntas kasus ini demi tegaknya keadilan dan transparansi pengelolaan keuangan publik.