Krimimal
Home » Jampidsus Ungkap Penemuan Uang Hampir Rp 1 Triliun di Rumah Zarof Ricar

Jampidsus Ungkap Penemuan Uang Hampir Rp 1 Triliun di Rumah Zarof Ricar

Jakarta, Cakrawala – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengungkapkan cerita mengejutkan terkait penggeledahan rumah mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI pada Selasa (20/5/2025), Febrie menceritakan bahwa tim penyidik terkejut hingga nyaris pingsan saat menemukan uang tunai yang jumlahnya hampir mencapai Rp 1 triliun di kediaman Zarof Ricar.

“Kami juga kaget,” ujar Febrie kepada anggota Komisi III DPR. Ia menjelaskan bahwa uang tersebut terdiri dari berbagai pecahan mata uang asing seperti Euro, Dolar Amerika, Dolar Singapura, Dolar Hong Kong, serta Rupiah. Penggeledahan tersebut dilakukan pada Oktober 2024.

Selain uang tunai, penyidik juga menyita delapan aset rumah mewah dan tujuh bidang tanah yang diduga kuat berasal dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Zarof Ricar selama menjabat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dari tahun 2012 hingga 2022.

Febrie juga menuturkan bahwa saat menemukan uang dalam jumlah fantastis tersebut, penyidik tetap bekerja sesuai prosedur yang berlaku untuk menjaga keamanan barang bukti.

Reshuffle Kabinet, Sebuah Langkah Strategis di Tengah Gelombang Unjuk Rasa

“Satu ikat uang itu wajib disaksikan oleh keluarganya, ketua RT, dan tidak boleh dihitung kecuali oleh orang bank. Ini supaya clear and clean ketika barang tersebut bisa dibawa,” jelas Febrie.

Saat ini, penyidik masih terus menelusuri asal-usul aliran dana yang diduga merupakan bagian dari praktik mafia peradilan.

“Sehingga menjadi tantangan kita adalah membuktikan sebanyak ini dari siapa saja? Dari siapa saja kemudian ke siapa yang akan digunakan suap? Atau apakah uang ini titipan untuk hakim atau penegak hukum lain? Nah, ini memang masih dalam proses apa bukti prosesnya,” ungkap Febrie.

Dalam kesempatan tersebut, Febrie juga meminta dukungan dari Komisi III DPR RI untuk mengawal penegakan hukum kasus ini hingga tuntas.

“Percayalah, Pak, bahwa kita berupaya keras untuk melakukan pembuktian tersebut. Saya senang betul kalau dikontrol Komisi III secara terbuka. Terus terang kami butuh dukungan Komisi III,” pungkas Febrie.

KKN Literasi ITS Kloter 2: Mengubah Kelesuan Perpustakaan Desa Tirem Menjadi Pusat Kreativitas Anak

Zarof Ricar sendiri saat ini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.