Jakarta, Cakrawala – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Pos Komersial. Regulasi ini ditujukan untuk memperkuat industri jasa pengiriman serta menciptakan ekosistem logistik nasional yang lebih sehat dan adil.
Salah satu poin utama dari aturan ini adalah pengaturan diskon ongkos kirim yang kerap menjadi alat promosi platform e-commerce. Pemerintah menegaskan bahwa promosi gratis ongkir tetap diperbolehkan, namun diatur agar tidak memicu praktik predatory pricing yang dapat merugikan persaingan usaha.
“Pemerintah tidak membatasi promo gratis ongkir oleh platform. Namun, perusahaan kurir tidak boleh memberikan diskon hingga di bawah struktur biaya operasionalnya,” ujar perwakilan Komdigi dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (16/5).
Cegah Praktik Harga Predator
Predatory pricing adalah strategi di mana suatu perusahaan menjual jasa atau produk di bawah harga pokok produksi dengan tujuan menyingkirkan pesaing. Setelah pasar dikuasai, perusahaan tersebut dapat menaikkan harga secara sepihak.
Praktik semacam ini, menurut Komdigi, berbahaya bagi keberlanjutan industri jasa kurir dan UMKM, karena menciptakan persaingan yang tidak sehat.
“Kami ingin industri ini tumbuh secara sehat. Semua pemain, besar dan kecil, harus punya ruang yang sama untuk berkembang,” tegasnya.
Layanan Pos untuk Semua Wilayah
Permenkomdigi 8/2025 juga menargetkan perluasan jangkauan layanan pos. Dalam waktu 18 bulan ke depan, pelaku industri diharapkan dapat menjangkau setidaknya 50 persen provinsi di Indonesia, termasuk wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Upaya ini diyakini mampu memperkuat sistem logistik nasional dan memperluas akses ekonomi digital hingga ke pelosok negeri.
“Ini bukan hanya soal pengiriman paket, tapi tentang keadilan akses dan pembangunan ekonomi yang merata,” ujar Direktur Jenderal Pos dan Informatika.
Komitmen Pemerintah
Dengan hadirnya Permenkomdigi 8/2025, pemerintah ingin menegaskan komitmennya dalam mendukung industri digital nasional, sembari melindungi pelaku usaha kecil dari dominasi pelaku besar yang menggunakan strategi harga merusak.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses dokumen lengkap Permenkomdigi No. 8 Tahun 2025 melalui situs resmi JDIH Kementerian Komunikasi dan Digital.