Krimimal Pilihan redaksi
Home » Pemerintah Tindak 1,3 Juta Konten Judol

Pemerintah Tindak 1,3 Juta Konten Judol

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid (tengah). Ia mengaku telah menindak lebih dari 1,3 juta konten judi online (judol), tapi belum berpuas diri. (Foto: Dok Humas Kemkomdigi).

JAKARTA (Cakrawala) – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), telah menindak lebih dari 1,3 juta konten judi online (judol).

Hal itu diungkapkan Menteri Komdigi (Menkomdigi), Meutya Hafid, saat penyerahan LHP BPK RI di kantor Komdigi, Jakarta. 

Diungkapkannya, 1,3 juta konten judol yang ditangani itu yakni 1.192.000 situs judi dan 127.000 konten di media sosial. Penindakan ini dilakukan sejak 20 Oktober 2024 hingga 23 April 2025.

Ia menilai penindakan konten judol ini merupakan salah satu capaian yang positif dari kementerian yang dipimpinnya. Namun demikian, Menkomdigi mengaku tidak berpuas diri, sebab hal itu menjadi bukti masih tidak ramahnya ruang digital nasional. 

“Angka-angka ini mencerminkan ancaman nyata di ruang digital yang mengganggu keamanan dan ketertiban nasional. Karena ini (penyerahan LHP) merupakan yang pertama kali dilakukan di Kemkomdigi,” kata Meutya dalam keterangannya, dikutip Jakarta, Sabtu (3/5/2025). 

Proyek Kejar Tayang Kopdes Merah Putih dan PP Era Jokowi Dibatalkan Mahkamah Agung

Untuk mengantisipasi berbagai ancaman di ruang digital itu, Menkomdigi menyebut bahwa pihaknya telah meluncurkan sejumlah regulasi srtategis. Hal ini ditegaskannya, sebagai komitmen Kemkomdigi menggandeng seluruh pihak untuk menghadirkan ruang digital yang aman dan ramah anak-anak. 

“Pembangunan ruang digital yang sehat dan aman, bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah. Tetapi, merupakan hasil kolaborasi seluruh elemen bangsa,” ujarnya.(Redaksi)