JAKARTA, Cakrawala – Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Keuangan secara resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional. Stimulus ini diberikan khusus kepada pekerja sektor padat karya dengan tujuan meningkatkan daya beli masyarakat dan menjaga keberlangsungan usaha.
Kebijakan ini berlaku sepanjang tahun 2025 dan merupakan kelanjutan dari insentif serupa yang sebelumnya diberlakukan pada masa pandemi. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa stimulus ini akan membantu sektor-sektor strategis dalam mempertahankan tenaga kerja serta menstabilkan konsumsi domestik.
“Insentif ini penting untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah tantangan global dan untuk memberikan ruang bagi sektor padat karya agar tetap mampu bertahan,” ujar Sri Mulyani dalam siaran pers resmi Kementerian Keuangan, Rabu (30/4/2025).
(Sumber: pajak.go.id)
Sektor Penerima dan Syarat Penghasilan
PPh 21 DTP diberikan kepada pegawai tetap dan tidak tetap yang bekerja di sektor-sektor industri padat karya, antara lain industri tekstil, alas kaki, furnitur, serta kulit dan produk turunannya. Adapun penghasilan bruto maksimal yang diakomodasi dalam kebijakan ini adalah Rp10 juta per bulan untuk pegawai tetap, dan Rp500 ribu per hari untuk pegawai tidak tetap.
“Insentif ini ditujukan untuk menjaga daya saing industri nasional dan melindungi lapangan pekerjaan dari ancaman efisiensi tenaga kerja,” jelas Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam forum diskusi pajak, Kamis (24/4/2025).
(Sumber: news.ddtc.co.id)
Mekanisme dan Pelaporan
Pemberi kerja diwajibkan membayar secara tunai PPh Pasal 21 yang seharusnya dibayarkan oleh pegawai dan menyampaikan pelaporan pemanfaatan insentif melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh 21/26. Pelaporan ini wajib dilakukan setiap bulan dan paling lambat pada 31 Januari 2026 untuk keseluruhan tahun pajak.
Bukti pemotongan tetap harus dibuat sebagai dokumen administratif. Namun, jika jumlah insentif yang diberikan lebih besar dari PPh terutang selama setahun, kelebihannya tidak dapat diklaim kembali oleh pegawai.
Upaya Pemerintah Pulihkan Ekonomi
Langkah ini merupakan bagian dari rangkaian kebijakan fiskal ekspansif pemerintah untuk tahun 2025. Selain insentif pajak, pemerintah juga mendorong pelaksanaan proyek strategis nasional dan reformasi struktural di sektor investasi dan ketenagakerjaan.
“Kita perlu menjaga momentum pertumbuhan ekonomi agar tetap solid di atas 5 persen, dan insentif perpajakan menjadi salah satu instrumen efektif dalam situasi ini,” ungkap Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Kacaribu.
(Sumber: thejakartapost.com)
Dengan diberlakukannya PMK 10/2025, diharapkan sektor industri padat karya dapat mempertahankan tingkat produksi dan menghindari pemutusan hubungan kerja massal yang selama ini menghantui pascapandemi.
Referensi Dokumen Resmi:
- Peraturan Menteri Keuangan No. 10 Tahun 2025 dapat diakses melalui JDIH Kemenkeu