JAKARTA (Cakrawala) – Fenomena pinjaman online (pinjol) telah menjadi masalah yang mengakar di Indonesia, dengan banyak korban yang mayoritas adalah perempuan.
Pakar hukum dan tindak pidana pencucian uang, Yenti Garnasih, mengatakan perlu adanya aturan hukum yang jelas dan memihak korban.
Menurut Yenti, banyak perempuan yang terjerat pinjaman online tidak hanya karena tergoda, tetapi juga tertipu oleh penawaran.
“Hal ini menyebabkan mereka terjebak dalam utang dengan bunga tinggi dan pembayaran yang semakin memberatkan,” ujarnya dalam perbincangan bersama Pro3 RRI, Senin (28/4/2025).
Ia juga menekankan bahwa banyak platform pinjol yang menawarkan kemudahan namun tidak transparan.
Banyak korban yang mengeluh tentang bunga yang sangat besar, yang semakin membuat mereka merasa tertipu setelah meminjam.
Perempuan, lanjutnya, yang terjebak dalam jeratan pinjol sering kali merasa tertekan secara sosial dan psikologis. “Selain itu, ada beban sosial yang cukup berat bagi perempuan yang mengurus rumah tangga, yang akhirnya terjebak dalam utang pinjol,” ungkapnya.
Ia menyoroti bahwa banyak perempuan yang tidak sadar akan risiko dan manipulasi dari platform pinjol. Hal ini menimbulkan masalah hukum yang memerlukan perhatian segera dari aparat penegak hukum.
Selain masalah hukum, Ia menyebutkan adanya pengaruh faktor sosial dan ekonomi dalam memperburuk situasi. Menurutnya, tingginya tekanan ekonomi, ditambah dengan peran besar perempuan dalam keluarga, membuat mereka lebih rentan terjebak pinjaman online.
Oleh karena itu, Ia menegaskan bahwa penting bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk lebih fokus pada perlindungan perempuan. Ia menekankan bahwa pemerintah harus lebih berperan aktif dalam menegakkan hukum dan melindungi perempuan dari jeratan pinjaman online. (Redaksi)