JAKARTA (Cakrawala) – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) memperkuat pengawasan dan penegakan hukum untuk memberantas peredaran barang palsu.
Ini dilakukan secara rutin melalui pengawasan, inspeksi mendadak, dan pengecekan lapangan di pusat-pusat perbelanjaan seperti Pasar Mangga Dua.
Direktur Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual DJKI, Brigjen Pol Arie Ardian Rishadi, menyampaikan bahwa upaya tersebut dilakukan melalui koordinasi lintas sektor serta peningkatan peran masyarakat untuk mendukung pelindungan kekayaan intelektual.
“Pengawasan terhadap pusat perdagangan seperti Mangga Dua akan terus ditingkatkan,” ujarnya, Senin (28/4/2025).
Selain itu Arie menekankan pentingnya kesadaran kolektif masyarakat untuk tidak membeli produk bajakan, sebagai pelindungan terhadap kekayaan intelektual.
Meski begitu, Arie mengaku kerap menghadapi berbagai kendala untuk menanggulangi peredaran produk palsu.
Misalnya keterbatasan ruang lingkup penanganan, minimnya aduan masyarakat, serta rendahnya angka pendaftaran hak cipta.
Penggunaan perangkat lunak bajakan di Indonesia tercatat sebagai tertinggi di Asia Pasifik dengan pangsa 83 persen pada 2017.
“Teknologi internet yang kian maju turut memperluas potensi pelanggaran hak cipta di ruang digital,” ucapnya.
Terkait upaya penegakan hukum, DJKI terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lain seperti Bareskrim Polri dan Bea Cukai.
Caranya melalui pembentukan IP Task Force yang mengintegrasikan upaya menciptakan sistem penanganan pelanggaran kekayaan intelektual yang lebih efektif.
“Misalnya pada 2023 kami bersama-sama berhasil menangani 236 kasus pelanggaran kekayaan intelektual,” kata Arie.
DJKI dan aparat lainnya juga berhasil mencegah masuknya lebih dari satu juta produk palsu dari luar negeri. (Redaksi)