Semarang, Cakrawala – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita), dan suaminya, Alwin Basri. Keduanya didakwa menerima gratifikasi dan suap senilai total Rp5 miliar
Dakwaan Gratifikasi dan Suap
Dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mbak Ita dan Alwin, yang juga mantan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah menerima uang dari berbagai proyek di lingkungan Pemkot Semarang.
Di antaranya, fee sebesar Rp1,75 miliar dari pengadaan meja-kursi fabrikasi untuk sekolah dasar tahun anggaran 2023, Rp2 miliar dari proyek penunjukan langsung di tingkat kecamatan, dan Rp2,4 miliar dari potongan insentif pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang.
Penahanan dan Pelimpahan Berkas
Mbak Ita dan Alwin Basri resmi ditahan oleh KPK pada 19 Februari 2025 setelah ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya, dua tersangka lain dalam kasus ini, yaitu Martono, Ketua Gapensi Kota Semarang, dan Rachmat Utama Djangkar, Direktur PT Deka Sari Perkasa, telah lebih dahulu ditahan pada 17 Januari 2025. Berkas perkara keempat tersangka telah dilimpahkan ke JPU pada 17 Maret 2025.
Upaya Hukum Praperadilan
Sebelum penetapan sebagai tersangka, Mbak Ita dan Alwin Basri sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menguji keabsahan proses penyidikan oleh KPK. Namun, permohonan tersebut ditolak oleh hakim pada 14 Januari 2025, yang menyatakan bahwa penyidik KPK telah memiliki bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh keduanya.