SEMARANG (Cakrawala) – Polemik ijazah Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) kembali mencuat.
Kali ini mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI 2022-2024, Hasyim Asy’ari angkat suara.
Ia mengemukakan fakta pendidikan S1 Jokowi sudah terkonfirmasi secara resmi setidaknya oleh KPU sebanyak lima kali.
“Saya punya pengalaman menangani syarat fotocopy ijazah Pak Jokowi,” ujarnya melalui WA, Jumat 18 April 2025.
Verifikasi yang dilakukan KPU tersebut masing-masing, saat Jokowi maju pada Pilkada Kota Solo 2005 dan 2010, Pilgub DKI Jakarta 2012, Pilpres 2014, dan
Pilpres 2019.
Hasyim menjelaskan, pada peristiwa tersebut, KPU RI melakukan klarifikasi terhadap fotocopy ijazah Jokowi kepada pihak yg berwenang yaitu Universitas Gajah Mada (UGM).
“Dan UGM menyatakan ijazah tsb benar dan sah,” tuturnya.
Hasyim menuturkan, verifikasi itu selalu dilakukan karena syarat dokumen yg diperlukan bagi calon Kepala Daerah dan Presiden adalah fotocopy ijazah SLTA/sedarajat yang dilegalisir oleh lembaga yang berwenang.
Dalam hal calon menggunakan gelar S1, S2 atau S3, maka calon yang bersangkutan harus menyerahkan fotocopy ijazah tersebut yang dilegalisir lembaga berwenang.
“Prinsip yg digunakan adalah siapa yg mendalilkan, maka dia harus membuktikan,” jelasnya.
Namun, salam hal terdapat keraguan atau laporan masyarakat tentang kebenaran dan keabsahan ijazah seorang calon, maka KPU menempuh langkah klarifikasi kepada lembaga yang berwenang menerbitkan ijazah dan melegalisir fotocopy ijazah tersebut.
‘Kebenaran dan keabsahan dokumen, pada prinsipnya adalah dok tsb diterbitkan oleh lembaga yang berwenang,” tuturnya.
Sedangkan untuk kategori tindak pidana pemalsuan dokumen (ijazah dalam hal ini), dimulai bila lembaga yang berwenang (menerbitkan ijazah dan melegalisir fotocopy ijazah) menyatakan bahwa lembaga tersebut tidak pernah menerbitkan ijazah dan melegalisir fotocopy ijazah).
Dalam hal ini, bila UGM menyatakan bahwa ijazah Jokowi benar dan sah, maka tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemalsuan dokumen.
Pada dasarnya, kata dia, dokumen asli/otentik adalah yang diterbitkan oleh negara (eksekutif, legislatif dan yudikatif) dalam penguasaan negara (sertifikat, ijazah, KTP, KK, SIM, Putusan Pengadilan dll).
“Dokumen negara yg diberikan atau dalam penguasaan kita sebagai Warna Negara statusnya adalah salinan/kutipan dari dokumen aslinya,’ kata Hasyim yang juga pakar hukum ini.
Dalam hal dokumen negara yg kita kuasai dinyatakan hilang, maka dapat ditempuh prosedur tertentu utk memperoleh gantinya (misalnya: lapor polisi dan LP tsb dijadikan dasar utk pengajuan dokumen pengganti kpd lembaga yg berwenang).
Hasyim Asy’ari sebelum menjadi Ketua KPU RI pada 2022, adalah Komisioner KPU sejak 2016 sehingga ikut memverifikasi Ijazah Jokowi pada.Pilgug DKI dan Pilpres.
Sebelum itupun, ia ikut serta mengkaji ijazah Jokowi ketika mendaftar Pilkada Solo, karena sejak 2003-2008 Hasyim adalah Komisioner KPU Jawa Tengah.
Selain itu Hasyim tak pernah absen dalam kegiatan kepemiluan, yaitu sebagai Peneliti Senior dan Konsultan Ahli untuk Tim Penyusun “Naskah Akademik dan Draft
RUU Kitab Hukum Pemilu: Usulan Masyarakat Sipil (Omnibus Law)”, Partnership for Governance Reform in Indonesia (Kemitraan untuk Pembaharuan Tata Pemerintahan
Indonesia), Jakarta, (Januari-Mei 2015).
Ia juga Konsultan Senior Ahli Pendaftaran Pemilih pada Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Jakarta (Juli 2013-Nopember 2014).
Selain itu, Hasyim juga aktif sebagai Ketua Tim Ahli (Head of Expert Team) Prakarsa Pendaftaran Pemilih KPU, Jakarta, (September 2011-Juni 2013).(Reporter: Bastomii)