Jakarta, Cakrawala — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit sepeda motor Royal Enfield milik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi penempatan dana iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).
Penyitaan dilakukan setelah penyidik KPK menggeledah kediaman Ridwan Kamil di Bandung pada Senin, 10 Maret 2025. Selain sepeda motor, KPK juga menyita sejumlah barang bukti elektronik dari lokasi tersebut.
“KPK menyita sebuah kendaraan; kendaraan itu tentunya bisa menjadi bagian dari proses korupsi yang terjadi, apakah itu sebagai sarana atau juga kendaraan tersebut dibeli menggunakan hasil dari tindak pidana,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/4).
KPK menduga bahwa sepeda motor Royal Enfield tersebut berpotensi terkait dengan tindak pidana korupsi, baik sebagai sarana maupun dibeli menggunakan hasil dari tindak pidana. Namun, hingga saat ini, motor tersebut belum dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan (Rupbasan) KPK.
Pinjam Pakai dengan Syarat
Menariknya, KPK mengizinkan Ridwan Kamil untuk meminjam pakai sepeda motor yang telah disita tersebut. Namun, terdapat syarat yang harus dipenuhi, yaitu motor tidak boleh dijual, dialihkan, atau diubah bentuknya. Jika syarat tersebut dilanggar, Ridwan Kamil dapat dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Dalam proses pemberian izin pinjam pakai itu tentunya ada persyaratan yang harus ditangani oleh pihak yang dipinjampakaikan. Pertama, adalah tidak mengubah bentuk, memindahtangankan, dan menjual,” jelas Tessa.
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, menjelaskan bahwa dalam hukum acara pidana, memang dikenal adanya mekanisme pinjam pakai terhadap barang bukti. Jika sebuah barang digunakan dalam tindak kejahatan, tetapi barang tersebut selama ini digunakan untuk mencari nafkah, pemiliknya dapat mengajukan permohonan pinjam pakai kepada penyidik.
“Permohonan ini tentu saja harus memenuhi syarat tertentu, seperti barang tidak boleh dijual, dialihkan, atau diubah bentuknya,” ucap Azmi. “Selama barang tersebut masih dapat dihadirkan kapan pun dibutuhkan dalam proses pembuktian, termasuk di persidangan, maka pinjam pakai diperbolehkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.”
Konteks Penyidikan
Penyitaan sepeda motor ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi penempatan dana iklan di Bank BJB. KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, termasuk mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, dan beberapa pihak swasta. Penyidik terus mendalami aliran dana dan aset yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi tersebut.
KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan akan terus melakukan penyidikan terhadap pihak-pihak yang terlibat.