Jakarta, Cakrawala — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2022–2023, Hasyim Asy’ari, menegaskan bahwa ijazah milik Presiden Joko Widodo telah diverifikasi dalam setiap tahapan pencalonan Presiden. Penegasan ini disampaikan langsung oleh Hasyim dalam pernyataan tertulis saat dihubungi wartawasn Cakrawala melalui pesan Whatsapp (18/4).
“Dalam hal calon menggunakan gelar S1, S2, atau S3, maka yang bersangkutan harus menyerahkan fotokopi ijazah yang dilegalisir oleh lembaga yang berwenang. KPU telah melakukan klarifikasi kepada Universitas Gadjah Mada (UGM), dan pihak UGM menyatakan bahwa ijazah Presiden Jokowi benar dan sah,” ujar Hasyim.
Ia menambahkan bahwa klarifikasi dan legalisasi dokumen telah dilakukan dalam setiap proses pencalonan Jokowi, mulai dari Pilkada Solo 2005 dan 2010, Pilgub DKI Jakarta 2012, hingga Pilpres 2014 dan 2019.
Hasyim juga menegaskan bahwa dugaan pemalsuan ijazah hanya dapat diproses sebagai tindak pidana jika lembaga penerbit menyatakan tidak pernah menerbitkan atau melegalisir ijazah tersebut. “Jika UGM menyatakan ijazah itu sah, maka tidak dapat dikategorikan sebagai pemalsuan dokumen,” imbuhnya.
Klarifikasi UGM: Ijazah Jokowi Asli dan Terdaftar
Pernyataan Hasyim diperkuat oleh penjelasan Rektor UGM, Prof. Ova Emilia. Dalam konferensi pers pada 11 Oktober 2022, ia menegaskan bahwa Jokowi adalah alumni Program Studi Kehutanan UGM angkatan 1980 dan lulus tahun 1985.
“Dokumen akademik menyatakan bahwa beliau memang terdaftar dan lulus dari UGM. Format ijazah yang berbeda adalah hal lumrah pada masa itu,” jelasnya.
Gugatan Bambang Tri Mulyono: Dicabut dan Berujung Proses Hukum Lain
Isu keaslian ijazah sempat dibawa ke pengadilan oleh Bambang Tri Mulyono. Ia menggugat Jokowi ke PN Jakarta Pusat pada Oktober 2022, namun gugatan tersebut dicabut sebelum memasuki pokok perkara. Tak lama kemudian, Bambang divonis enam tahun penjara atas kasus berbeda terkait ujaran kebencian dan penistaan agama dalam buku tulisannya.
Respons Presiden Jokowi
Presiden Jokowi sendiri telah menanggapi isu ini secara informal. Ia menyatakan bahwa dirinya adalah alumni UGM dan menyayangkan masih adanya keraguan.
“Dosen dan teman saya masih banyak yang hidup. Saya ini alumni UGM, masa masih diragukan?” kata Jokowi.
Meski begitu, Presiden belum pernah memperlihatkan ijazah aslinya secara langsung ke publik.
Pandangan Penegak Hukum dan Mahkamah Agung
Polri menyatakan tidak ada dasar hukum untuk menindaklanjuti laporan terkait pemalsuan ijazah Presiden karena tidak ada pernyataan resmi dari UGM sebagai pihak penerbit yang menyebut ijazah tersebut palsu.
Sementara itu, Mahkamah Agung menolak permohonan judicial review atas keabsahan ijazah Presiden, karena tidak ditemukan pelanggaran hukum ataupun indikasi pemalsuan.
Reaksi Publik dan Pengamat
Beberapa tokoh seperti Said Didu meminta Presiden menunjukkan ijazah aslinya demi mengakhiri polemik. Sementara itu, pengamat politik Hermawan Sulistyo menilai bahwa isu ini lebih bermuatan politis ketimbang hukum.
“Isu ini cenderung digunakan sebagai alat politik, bukan ranah hukum,” ujarnya.