Pilihan redaksi Serba Serbi Uncategorized
Home » Begini Cara Cek E-Tilang Kendaraan Anda

Begini Cara Cek E-Tilang Kendaraan Anda

CCTV kendaraan di jalan tol. (Foto : Ist/diambil dari pinterest)

JAKARTA (Cakrawala)- Masyarakat dapat cek ETLE PMJ atau e-tilang untuk memastikan kendaraan terkena tilang elektronik.

Polda Metro Jaya (PMJ) gencar mengimplementasikan sistem Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Dengan ETLE PMJ, petugas tidak perlu turun langsung untuk menindak pelanggar lalu lintas.

Pelanggar lalu lintas akan terekam oleh kamera ETLE PMJ, sehingga penindakan lebih efektif dan efisien.

Sistem akan mengidentifikasi nomor kendaraan dan mencocokkan data dengan informasi di database kepolisian.

Proyek Kejar Tayang Kopdes Merah Putih dan PP Era Jokowi Dibatalkan Mahkamah Agung

Surat tilang akan dikirimkan ke pemilik kendaraan melalui e-mail atau alamat rumah sesuai data yang terdaftar.

Fitur baru ini juga akan memberi pemberitahuan kepada pengendara melalui aplikasi WhatsApp. Cek ETLE PMJ atau e-tilang secara mandiri dapat dilakukan secara melalui laman resmi https://etle-pmj.id/ melaluli gawai.

Cara Cek ETLE PMJ atau E-tilang 

  1. Buka laman resmii ETLE PMJ: https://etle-pmj.id/; 
  2. Klik menu “Cek Data”; 
  3. Masukan  nomor plat kendaraan, nomor rangka, dan nomor mesin kendaraan; 
  4. Pastikan data yang diisi sudah benar. 
  5. Lalu, pilih “Cek Data” Jika tidak ada pelanggaran, akan muncul pesan “No Data
    Available” 
    6.Jika terdapat pelanggaran, informasi yang muncul akan mencakup:
    Waktu dan lokasi pelanggaran Status pelanggaran Jenis kendaraan

Jika kendaraan melanggar, harus segera membayar denda e-tilang melalui Virtual Account Bank BRI (BRIVA).

Pembayaran tepat waktu mencegah sanksi tambahan dan memastikan kendaraan sah digunakan, tanpa perlu menghentikan langsung. (Redaksi)

Mengungkap Tabir Kecurangan Beras Premium: Ancaman Tersembunyi di Balik Piring Nasi Kita