Jakarta, Cakrawala — Indonesia Corruption Watch (ICW) menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 yang dinilai rawan terhadap praktik kecurangan. Dalam rilis resminya hari ini, ICW menyoroti berbagai permasalahan yang muncul dalam pelaksanaan PSU, serta mendesak perbaikan kinerja penyelenggara pemilu dan pengawasan yang lebih ketat.
Tercatat sebanyak 24 daerah di Indonesia harus menggelar PSU sebagai dampak dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa hasil Pilkada. Dari jumlah tersebut, 10 daerah telah melaksanakan PSU hingga 11 April 2025, sementara 14 daerah lainnya dijadwalkan akan melaksanakan PSU pada 16 April, 19 April, dan 24 Mei mendatang.
ICW mencatat bahwa pelaksanaan PSU justru kembali diwarnai dengan indikasi kecurangan. Beberapa temuan menunjukkan bahwa praktik politik uang masih marak terjadi. Modusnya pun beragam, mulai dari pemberian uang tunai hingga pembagian hadiah berupa umroh dan sepeda listrik. Dalam catatan Bawaslu, terdapat 130 laporan dugaan politik uang selama proses Pilkada.
“Sidang perselisihan hasil Pilkada juga membuka fakta adanya intervensi pejabat publik dan penyalahgunaan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye,” ujar ICW dalam rilisnya. MK pun memvalidasi sejumlah pelanggaran tersebut dengan memerintahkan pelaksanaan PSU di berbagai daerah.
Selain itu, pelaksanaan PSU di beberapa daerah seperti Kabupaten Banggai (Sulawesi Tengah) dan Kota Banjarbaru (Kalimantan Selatan) justru kembali diwarnai dugaan politik uang untuk memobilisasi dukungan. Hal ini menunjukkan bahwa PSU belum sepenuhnya mampu memperbaiki kualitas Pilkada.
ICW juga menyoroti lemahnya pengawasan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Banyaknya dalil terkait politik uang dalam sengketa hasil Pilkada mengindikasikan bahwa pengawasan yang dilakukan belum maksimal.
Kritik juga diarahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dianggap lalai dalam memverifikasi syarat pencalonan. Kelalaian ini turut memicu persoalan dalam Pilkada dan menjadikan PSU sebagai solusi yang kerap diambil, meskipun tidak selalu efektif memperbaiki masalah.
Menurut catatan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), jumlah PSU dalam Pilkada 2024 meningkat sekitar 25% dibandingkan periode sebelumnya. Bahkan, 14 daerah harus menggelar PSU di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS), menandakan tingkat masalah yang cukup serius dalam pelaksanaan pemilu lokal kali ini.
Menanggapi kondisi ini, ICW menyerukan pentingnya pengawasan ketat terhadap pelaksanaan PSU. Publik pun diimbau untuk waspada dan aktif menolak segala bentuk kecurangan.
“KPU harus memastikan bahwa PSU berjalan secara independen tanpa intervensi yang menguntungkan pihak tertentu. Sementara itu, Bawaslu perlu meningkatkan kualitas pengawasannya agar pelanggaran tidak kembali terulang,” tegas ICW dalam rilisnya.
Langkah-langkah perbaikan dianggap krusial demi menjaga integritas Pilkada dan menjamin hak konstitusional rakyat untuk memilih secara adil dan bebas dari intimidasi maupun praktik curang.