JAKARTA (Cakrawala) – Gubernur Jakarta Pramono Anung mengaku kecewa terhadap tindakan Satpol PP yang secara paksa membubarkan tenda massa aksi tolak UU TNI di depan Gerbang Pancasila, Gedung DPR/MPR RI. Menurut Pramono, Satpol PP tidak memiliki kewenangan untuk melakukan hal tersebut.
“Bagi saya pribadi, gak boleh terjadi Satpol PP melakukan hal tersebut. Itu bukan tugas Satpol PP,” ujar Pramono di Jakarta Timur, pada Kamis (10/4/2025).
Pramono menyebut dirinya telah memberikan teguran keras kepada Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan. Ia berharap, kejadian serupa tidak terulang kembali.
“Sebab Satpol PP tidak mempunyai tugas untuk itu, sehingga saya sudah memberikan teguran secara langsung kepada kepala dinas yang bersangkutan. Saya bilang ini tidak boleh terjadi kembali,” kata Pramono.
Sementara itu, Kasatpol PP Kota Administrasi Jakarta Pusat, Tumbur Parluhutan Purba menjelaskan bahwa pembubaran paksa itu dilakukan lantaran dianggap mengganggu aktivitas masyarakat. Termasuk mengganggu para pejalan kaki yang melintasi jalan tersebut.
Sebagai informasi, sebelumnya sejumlah massa menggelar aksi damai dengan mendirikan tenda di depan Gerbang Pancasila, Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, sejak Senin (7/4/2025). Aksi yang dilakukan untuk menolak pengesahan revisi UU TNI itu bertahan selama tiga hari.
Tenda tersebuut selanjunta dibubarkan secara paksa oleh Satpol PP DKI. Yakni pada Rabu, 9 April 2025.
Satpol PP DKI punya tiga tugas utama. Pertama adalah menegakan perda dan perkada, semua perda. Jadi bukan hanya menegakan Perda 8 tahun 2007 tentang ketentraman dan ketertiban umum saja, bukan.
Tugas Satpol PP yang kedua menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum. Kalau warga merasa lingkungan tidak aman tidak tentram, sampaikan saja kepada Satpol PP.
Dan tugas utama yang ketiga adalah memberikan perlindungan kepada masyarakat. Jadi Ketika ada bencana banjir, kebakaran, bisa minta bantuan petugas Satpol PP DKI. (Redaksi)