Ekonomi Pilihan redaksi
Home » Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng Digelar 8 April-30 Juni 2025

Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng Digelar 8 April-30 Juni 2025

SEMARANG (Cakrawala) – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) periode 8 April-30 Juni 2025.

Pemutihan pajak kendaraan dilakukan untuk memberikan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Keringanan ini berupa penghapusan tunggakan nilai pokok pajak dan denda yang berlaku.

Artinya, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak berjalan pada 2025. Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengimbau masyarakat agar memanfaatkan kesempatan ini, mengingat kebijakan tersebut hanya berlaku dalam waktu terbatas.

“Kita kasih waktu masyarakat untuk segera bayar pajak berjalan 2025 dari tanggal 8 April sampai 30 Juni,” ujarnya.

Pemerintah Siapkan Paket Kebijakan Ekonomi untuk Percepat Program Pembangunan

Syarat dan ketentuan ikut pemutihan pajak Jawa Tengah Program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah berlangsung pada periode 8 April-30 Juni 2025. Masyarakat Jawa Tengah dapat membayar pajak seperti biasanya, yakni dengan membawa: Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Namun, perlu diingat, meski pokok pajak dan denda dihapus, pemilik kendaraan tetap diwajibkan membayar pajak 2025 sebagaimana mestinya. Luthfi meminta pemilik kendaraan segera membayar pajak 2025 selama masa penghapusan pokok pajak dan denda masih berlaku.

“Ini harus cepat. Kenapa? Karena kesempatan ini yang kita berikan. Makanya kita lakukan agar masyarakat merasa diringankan pajaknya dan kita tetap dapat (pemasukan PKB),” katanya.

Program pemutihan pajak ini dilakukan sebagai respons dari tunggakan PKB di Jawa Tengah yang mencapai Rp 2,8 triliun. Tunggakan ini menjadi piutang daerah tahun ini. Adapun dasar hukum penghapusan pajak ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Piutang Daerah.

Cara cek nominal pajak kendaraan masyarakat bisa mengetahui jumlah pajak kendaraan yang harus dibayar secara online, tanpa perlu datang ke Samsat. Berikut cara untuk mengecek tagihan pajak kendaraan:

Komitmen Pembahasan RUU Perampasan Aset: Sebuah Janji yang Berulang

1.Aplikasi Signal Anda bisa menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) untuk mengecek tagihan pajak kendaraan. Berikut caranya: Unduh aplikasi SIGNAL di Google Play Store atau App Store Masuk atau daftarkan diri dengan mengisi informasi yang diperlukan.

  1. Setelah registrasi selesai, pilih menu “NKRB”, klik “Lanjut” Informasi tentang SKK untuk pembayaran pajak kendaraan (PKB) dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas (SWDKLLJ) akan muncul, termasuk jumlah pajak yang harus dibayar.

3.Selain melalui aplikasi, pengecekan jumlah tagihan pajak kendaraan juga bisa dilakukan melalui situs resmi Samsat di berbagai provinsi. Hasil pengecekan akan langsung menampilkan informasi tentang jumlah pajak yang harus dibayar dan tanggal jatuh tempo.

SMS Beberapa daerah masih menyediakan layanan pengecekan pajak kendaraan melalui SMS. Berikut caranya: Buka menu SMS di ponsel Ketik pesan dengan format: info (spasi) nomor polisi/kode plat/kode seri plat motor/warna motor Kirim pesan ke 08112119211 Tunggu balasan SMS yang berisi informasi pajak kendaraan yang harus dibayar. Layanan SMS ini tidak memerlukan biaya mahal, meskipun mungkin sedikit lebih lambat tergantung pada operator yang digunakan. (Redaksi)