SEMARANG (Cakrawala) – PT. Indo Permata Usahatama (IPU) / POJ City, Kota Semarang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak dengan tidak membayarkan THR, gaji dan hak – hak lainnya kepada 33 Karyawan yang telah mengabdi berpuluh-puluh tahun kepada perusahaan.
Salah satu mantan karyawan PT. IPU, Kodir yang sudah memasuki usia pensiun mengadu dan mencari keadilan hukum ke Partai Buruh yang diterima oleh Andreas Sastradi, pada hari Kamis 27 Maret 2025 jam 10.00 WIB.
Kodir menceritakan bahwa sebanyak 33 Karyawan PT. IPU / POJ City telah melakukan PHK sepihak oleh manajemen perusahaan pada Februari 2025.
Mereka tidak menyangka perusahaan hanya memberikan tali asih masing-masing Rp 15juta kepada 33 karyawan yang sudah mengabdi selama 30 tahun lebih mulai dari perusahaan masih kecil sampai menjadi salah satu perusahaan besar di Kota Semarang.
Diceritakan bahwa legal Perusahaan PT. IPU, Hendra menekan agar 33 karyawan tersebut menandatangani surat PHK.
Namun 33 karyawan menolak tawaran tersebut karna Kodir bersama teman-teman pekerja merasakan jaman dimana pasang badanpun dilakukan untuk membela perusahaan terkena masalah.
Seusai menceritakan kasus tersebut ke anggota Partai Buruh, Andreas, selanjutnya mereka bersepakat menemui manajemen perusahaan.
Andreas mencoba untuk membuka ruang dialog antara karyawan dengan PT IPU terkait THR, gaji namun pihak perusahan tetap tidak mau menemui, setelah dua jam menunggu.
Tindak lanjut berikutnya , menurut Andre sebagai pengurus Partai Buruh Kota Semarang akan mengawal ke Tripartit Dinas HI Kota Semarang bersama Lawyer Daniel Hari LBH Lindu Aji, selaku penasehat ke 33 pekerja yang di PHK tersebut.
Selain akan melaporkan ke Panwas Disnaker Jateng, serta melayangkan surat kepada DPRD Provinsi Jawa Tengah untuk menjembatani audiensi antara pekerja dengan pengusaha dan bisa memenuhi hak-hak pekerja sesuai dengan UU Ketenagakerjaan. (Redaksi)