JAKARTA (Cakrawala) – Hanya dalam hitungan hari, UU TNI yang baru disahkan mulai menuai gugatan.
Gugatan resmi, setidaknya telah dilayangkan tujuh mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang pada Jumat 21 Matet mengajukan uji formil terhadap UU TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan tersebut diterima MK dengan nomor perkara 47/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025.
Ke-7 pemohon gugatan atas nama Muhammad Alif Ramadhan, Namoradiarta Siaahan, Kelvin Oktariano, M. Nurrobby Fatih, Nicholas Indra Cyrill Kataren, Mohammad Syaddad Sumartadinata, dan R.Yuniar A. Alpandi.
Dalam suratnya para pemohon menyatakan bahwa ketentuan norma dalam Undang-Undang yang telah diubah, dihapus dan/atau yang telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4439) berlaku kembali.
Para pemohon beralasan revisi UU TNI tidak memenuhi asas keterbukaan yang diatur Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3).
Hal itu tercermin dari minimnya partisipasi publik hingga sulitnya masyarakat mengakses draf RUU TNI.
Selain itu, pemohon mempermasalahkan RUU TNI dikebut meski tidak masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Hal lain, menurut pemohon, RUU TNI menggunakan naskah akademik periode 2020-2024, padahal RUU itu tidak berstatus carry over ke periode saat ini.
Pemohon juga menyoroti tengtang penyusunan RUU TNI di luar Prolegnas tanpa memenuhi syarat yang ditentukan dalam pasal 23 UU P3 menciptakan ketidakpastian hukum, karena mengabaikan mekanisme perencanaan yang menjadi dasar dalam pembentukan undang-undang.
“Ketidakpastian ini berpotensi melemahkan sistem legislasi yang terstruktur serta mengurangi legitimasi produk hukum yang dihasilkan,” tulis para pemohon.
Dari Yogya dilaporkan, sivitas Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) mempersiapkan tim untuk menguji atau melakukan judicial review UU TNI ke MK.
Sivitas akademika UMY menangkap kekhawatiran masyarakat akan kembalinya TNI dalam urusan sipil.
Guru Besar Ilmu Pemerintahan UMY Prof. Zuly Qodir membacakan pernyataan sikap UMY pada Sabtu 23 Maret 2025.
“RUU TNI yang telah disetujui oleh DPR RI menjadi pintu masuk peran TNI yang lebih besar dan lebih luas,” teturnya.
Ia mengungkapkan, sivitas akademika UMY berencana mengadakan Judicial review atas RUU TNI yang baru disahkan tersebut.ke MK.
“Insya Allah iya, kami sedang membentuk tim yang akan dipimpin Prof Iwan Satriawan, Dekan Fakultas Hukum UMY,” katanya.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan juga berencana memperkarakan UU TNI ke MK.
“Kita tidak akan berhenti dan akan melakukan judicial review ke MK dan akan terus bersolidaritas,” ujar Satya, satu perwakilan koalisi, Kamis 20 Maret 2025.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengaku tidak mempermasalahkan jika revisi UU TNI diuji dengan mekanisme judicial review di MK.
“Biarkan dia (UU TNI) akan diuji ,” kata Supratman di Kompleks Istana, Jakarta, Jumat 21 Maret 2025.
Menurut Menkum, Indonesia sudah memiliki struktur tata negara yang baku dalam hal keberatan terhadap satu UU sehingga dapat diproses lewat jalur hukum yang ada. (Redaksi)