JAKARTA (Cakrawala) – RUU TNI resmi menjadi UU, menyusul dalam Sidang Paripurna, Kamis 20 Maret 2025, mendapat pengesahan dari DPR RI.
Dengan begitu, Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI resmi menjadi undang-undang.
Rapat dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani, didampingi Wakil Ketua DPR yang lain, seperti Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Adies Kadir.
Hadir pula, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Wamenkeu Thomas Djiwandono, hingga Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
Ketua Panja RUU TNI, Utut Adianto, setelah dipersilahkan Puan, kemudian melaporkan pembahasan RUU TNI.
Utut menyampaikan beberapa poin krusial terkait kedudukan TNI, usia pensiun, hingga keterlibatan TNI aktif di kementerian atau lembaga.
Dia juga memastikan tak adanya dwifungsi TNI dalam pembahasan revisi UU ini, seperti yang dikhawatirkan sejumlah elemen masyarakat selama ini.
Setelah itu, Puan menanyakan kepada anggota Dewan yang hadir apakah RUU tersebut dapat disepakati menjadi undang-undang.
Mayoritas anggota DPR yang hadir, menjawab : “setuju….’
Puan pun mengetokkan palu sidang tanda pengesahan.
Dengan UU TNI yang baru itu, kini 14 kementerian/lembaga dapat diisi TNI aktif, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional, Kesekretariatan Negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden
Kemudian, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan/atau Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Badan Search And Rescue (SAR) Nasional, Badan Narkotika Nasional, Mahkamah Agung, dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).
Selain itu, Badan Penanggulangan Bencana, Badan Penanggulangan Terorisme, Badan Keamanan Laut, dan Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer.
“Di luar penempatan pada 14 Kementerian lembaga tersebut, TNI dapat menduduki jabatan sipil dengan catatan harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan,” kata Utut.
Revisi lain dalam UU TNI, adalah pasal 53 yang mengatur batas usia pensiun anggota TNI, untuk Bintara dan Tamtama 55 tahun, Perwira sampai dengan pangkat Kolonel 58 tahun, Perwira Tinggi bintang 1 jadi 60 tahun, Perwira Tinggi bintang 2 jadi 61 tahun, dan Perwira Tinggi bintang 3 jadi 62 tahun.
Sedangkan usia pensiun Perwira Tinggi bintang 4 jadi 63 tahun dan dapat diperpanjang maksimal 2 tahun sesuai keputusan presiden. (Redaksi)