JAKARTA (Cakrawala): Komisi I DPR RI bersama Pemerintah sepakat dan menyetujui membawa Revisi UU TNI ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi Undang-Undang.
Naiknya RUU ke Paripurna parlemen itu ditetapkan lewat pengambilan keputusan tingkat I terhadap RUU TNI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 18 Maret 2025.
Delapan fraksi menyetujui revisi UU TNI untuk disahkan dalam rapat paripurna.
Sebelum pengambilan keputusan, disampaikan pandangan fraksi secara terbuka.
Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto selanjutnya meminta persetujuannya apakah RUU tentang perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI untuk dibawa pada pembicaraan tingkat 2 dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi UU.
“Apakah dapat disetujui?,” tanya Utut.
“Setuju,” jawab kompak anggota yang hadir.
Hadir pula dalam pengambilan keputusan itu perwakilan pemerintah, antara lain Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan Taufanto, serta Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono.
Temui Koalisi Masyarakat Sipil
Usai pertemuan, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Ketua Komisi I DPR Utut Adianto dan Wakil Ketua Komisi I Budi Djiwandono juga menerima audiensi Koalisi Masyarakat Sipil terkait pembahasan RUU TNI.
Koalisi ini diwakili sejumlah tokoh, antara lain Halida Hatta, Sumarsih, Natalia Soebagjo, Saor Siagian, Rial Hayat (Gusdurian Jakarta), Usman Hamid (Amnesty International), dan Bedjo Untung (YPKP 1965).
“Kami menerima teman-teman dari Koalisi Masyarakat Sipil. Pertemuan berlangsung hangat dan membangun, serta ada kesepahaman dari kedua belah pihak,” ujar Dasco.
Ia menambahkan bahwa diskusi mengenai RUU TNI telah berlangsung sejak lama dengan melibatkan berbagai pihak.
Seperti diketahui Koalisi Masyarakat Sipil mengeluarkan pernyataan sikap menolak RUU TNI karena dikhawatirkan mengembalikan dwifungsi TNI.
Hapus 1 Usulan
Terpisah, Anggota Panja RUU TNI TB Hasanuddin mengungkapkan DPR menghapus usulan Pemerintah soal TNI yang memiliki wewenang untuk membantu menangani masalah penyalahgunaan narkotika terkait RUU TNI.
“Untuk (penugasan tambahan) TNI (yang) memiliki wewenang membantu menangani masalah penyalahgunaan narkotika, itu sudah dihilangkan,” katanya.
Menurut dia, Panja hanya menyetujui 2 usulan tambahan peran TNI dari Pemerintah yakni TNI dapat membantu dan menanggulangi ancaman siber, serta TNI bisa membantu dan menyelamatkan WNI dan kepentingan nasional di luar negeri.
Adapun usulan tersebut tugas TNI itu terkait dengan operasi non-militer yang ada di Pasal 7 ayat 2. Pasal tersebut kini telah dihapuskan.
Keputusan penghapusan klausul soal tugas TNI untuk membantu menangani masalah penyalahgunaan narkotika diambil dalam rapat lanjutan Panja RUU TNI antara DPR dengan Pemerintah pada Senin (17/3) malam.
Selain soal tugas operasi non-militer itu, Panja juga hanya menyetujui 15 kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh prajurit aktif TNI.
Pemerintah sebelumnya mengusulkan 16 pos bagi TNI untuk mengisi jabatan di Kementerian/Lembaga.
“Yang sebelumnya diusulkan 16 K/L, saat ini hanya menjadi 15 K/L, di mana Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) itu dihapus,” tukasnya. (Redaksi)