Politik
Home » Pemprov Jateng Buka Posko Aduan THR, Pekerja hingga Ojol Bisa Mengadu

Pemprov Jateng Buka Posko Aduan THR, Pekerja hingga Ojol Bisa Mengadu

Kepala Disnakertrans Jateng Ahmad Aziz, (Foto: Kominfo Jateng)

SEMARANG (Cakrawala) – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah membuka posko pengaduan dan konsultasi terkait Tunjangan Hari Raya 2025.

Bukan hanya pekerja formal yang dapat melapor, para ojek dan kurir online pun dapat mengadu terkait bonus hari raya.

Hal itu disampaikan Kepala Disnakertrans Jateng Ahmad Aziz, saat dikonfirmasi Selasa (18/3/2025). Menurutnya, posko telah dibuka mulai 11 Maret hingga 11 April 2025.

Azis menegaskan, THR kepada para pekerja wajib diberikan maksimal seminggu sebelum hari raya.

Jika melebihi, tim pengawas ketenagakerjaan akan melakukan pemeriksaan pada perusahaan tempat pekerja.

7 Tersangka Pembubaran Retret Pelajar Kristen, Polisi Akan Dirikan 200 Dapur MBG, dan Harga BBM Naik

“Paling lambat H-7 sebelum hari raya. Kalau sudah melewati tenggat itu, maka kami akan melakukan pengawasan dengan pemeriksaan perusahaan, ini ada apa kok tidak memberikan hak pekerja,” tuturnya, Selasa 18 Maret 2025.

Ditambahkan, berdasar data wajib lapor ketenagakerjaan, terdapat lebih kurang 102.331 perusahaan yang beroperasi di Jateng.

Jumlah total pekerja yang bekerja pada perusahaan-perusahaan tersebut mencapai 2.161.785 orang.

Oleh karenanya, terang Azis, posko tidak hanya terpusat di provinsi. Terdapat fasilitas serupa di 35 kabupaten/ kota dan berbagai kanal aduan, baik melalui LaporGub, aduan melalui chating WA (konsultasi 0822 2300 0811 / aduan 0813 1927 0725), dan aduan via Kementerian Ketenagakerjaan RI.

Dia membeberkan, berdasarkan data Posko THR Disnakertrans Jateng, hingga 18 Maret 2025 sudah ada lima aduan terkait pemberian tunjangan hari raya.

Dua Abad Wonosobo: Gelar Java Balloon Attraction 2025 

Menindaklanjuti hal tersebut, pengawas ketenagakerjaan tengah berproses mengklarifikasi aduan tersebut.

Adapun, berdasarkan tren aduan terkait THR, sejak 2023 dan 2024 cenderung mengalami penurunan. Tercatat, pada 2023 ada 236 aduan untuk 134 perusahaan.

Sementara, pada 2024, ada 161 pengaduan untuk 128 perusahaan.

Terkait bonus hari raya ojek online dan kurir online, Aziz menyebut hal tersebut telah diatur berdasar SE Menaker RI Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang pemberian bonus hari raya keagamaan bagi pengemudi dan kurir berbasis aplikasi.

Dia menyampaikan, Pemprov Jateng telah menyampaikan surat terkait hal tersebut pada bupati/wali kota, aplikator online, serta komunitas ojek dan kurir online. (Redaksi)

Proyek Kejar Tayang Kopdes Merah Putih dan PP Era Jokowi Dibatalkan Mahkamah Agung