Pilihan redaksi Politik
Home » Walikota Semarang: Fasilitas Publik Bebas Retribusi

Walikota Semarang: Fasilitas Publik Bebas Retribusi

Walikota Semarang Agustina Wilujeng. (Foto: Ist)

SEMARANG (Cakrawala) – Wali kota Semarang, Agustina Wilujeng membebaskan retribusi bagi masyarakat yang hendak mempergunakan fasilitas publik utamanya kantor Kecamatan dan Kelurahan.

Hal tersebut menjadi wujud komitmen Pemerintah kota atau Pemkot Semarang dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Di samping itu juga sekaligus mendukung implementasi Program Prioritas 100 Hari Kerja yang ke lima yaitu Semarang Inklusif.

“Berbagai macam aduan disampaikan bahwa masyarakat mau pakai ruangan kecamatan saja disuruh bayar. Maka saya mohon Pak Sekda nanti disiapkan Perwal diubah bahwa penggunaan ruang-ruang publik yang di dalam kantor Kecamatan dan Kelurahan supaya tidak ditarik biaya,” ungkapnya.

Pembebasan retribusi ini diharapkan akan mendorong masyarakat untuk semakin memanfaatkan ruang publik secara maksimal. Ini juga merupakan bentuk dukungan Pemkot Semarang agar masyarakat semakin mudah menyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang positif.

Kematian dr. Marwan al-Sultan: Tragedi di Tengah Deru Bom dan Derita Gaza

“Kecuali kita punya aula khusus untuk pernikahan, nah itu berbeda. Kalau ruang kerja (di kantor kelurahan dan kantor kecamatan) yang digunakan untuk masyarakat itu tidak usah bayar,” imbuh Agustina Agustina, di Gedung Moch. Ichsan Balaikota Semarang, awal pekan ini.

Lebih lanjut, Penjabat Sekda Kota Semarang Mochamad Khadhik menjelaskan jika pembebasan retribusi ini sudah sesuai Pasal 60 Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 61 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Jasa Usaha. Pihaknya kini tengah mengerjakan administrasi yang diperlukan untuk merevisi aturan yang ada.

“Nanti Bapenda akan membuat memo sekaligus konsep surat edaran untuk OPD termasuk Kecamatan dan Kelurahan tentang pembebasan retribusi untuk tempat-tempat yang memang digunakan untuk kegiatan masyarakat,” ujar Khadhik.

Meski demikian, dirinya menekankan bahwa tidak semua ruang publik yang menjadi aset Pemerintah Kota Semarang akan bebas dari retribusi. Pembebasan retribusi ini difokuskan pada kantor kelurahan dan kantor kecamatan. Adapun kegiatan yang diperkenankan untuk bisa mendapatkan pembebasan retribusi ini adalah yang bersifat non-komersial.

“Kalau kegiatan yang sifatnya komersial jelas tetap kena retribusi. Sedangkan untuk kemaslahatan masyarakat misalnya pengajian atau kegiatan-kegiatan pertemuan dalam rangka mendukung program pemerintah misalnya masalah pilah sampah dan sebagainya ya (gratis). Jadi istilahnya yang non komersial,” pungkasnya. (Redaksi)

Fadil Imran di Pusaran Kritik: Jabatan Ganda dan Tata Kelola