Politik Serba Serbi
Home » DPRD Jateng Menilai Perlu Terapkan Sabo Dam Untuk Kelola SDA

DPRD Jateng Menilai Perlu Terapkan Sabo Dam Untuk Kelola SDA

Kunjungan Komisi D DPRD Jateng ke Yogya. (Foto: Ist)

YOGYAKARTA (Cakrawala) – Komisi D DPRD Provinsi Jateng menilai perlu adanya pengendalian daya rusak air dalam pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) yakni dengan membangun Sabo Dam.

Untuk itu, Komisi D melakukan kunjungan kerja ke Balai Pelatihan & Perencanaan Teknis Sabo Dam & Pengelolaan Sumber Daya Air Terpadu (PSDAT) di Kota Yogyakarta, Kamis (6/3/2025).

Tujuannya, mendapatkan data dan informasi terkait penyusunan Raperda Pengelolaan SDA. Dengan begitu, raperda itu akan lebih komprehensif.

Mengawali diskusi tersebut, Kepala Balai Pelatihan & Perencanaan Teknis Sabo Dam & PSDAT Fery Moun Hepy mengaku sangat apresiasi atas kedatangan Komisi D. Ia menilai persoalan dalam pengelolaan SDA penting dan bermanfaat bagi masyarakat dan lingkungan hidup.

“Itu merupakan pembuktian bahwa bapak dan ibu sekalian sebagai anggota dewan benar-benar memikirkan hajat hidup orang banyak, khususnya Masyarakat Jawa Tengah mengenai aspek pengelolaan SDA,” ungkapnya.

Pemerintah Siapkan Paket Kebijakan Ekonomi untuk Percepat Program Pembangunan

Mendengarnya, Komisi D DPRD Provinsi Jateng Nur Saadah menjelaskan, selain menggali data dsn informasi untuk penyusunan raperda pengelolaan sumber daya air, pihaknya ingin mengetahui teknik Sabo Dam itu sendiri dan bisa dipakai sebagai rujukan dalam penyusunan raperda.

“Dengan raperda pengelolaan SDA yang diinisiasi ini secara terpadu, menyeluruh dan berkualitas, nantinya bisa bermanfaat meningkatkan pengembangan dan pengelolaan air, lahan, dan sumber daya terkait secara terkoordinasi demi tercapainya kesejahteraan ekonomi dan sosial yang maksimum,” kata Ida, sapaan akrabnya.

Siswanto selaku anggota Komisi D mengatakan aliran sedimen, selain mempunyai daya rusak yang besar, endapan materialnya juga menimbulkan masalah apabila mengendap di tempat yang tidak tepat. Maka, Sabo Dam itu mungkin bisa dijadikan salah satu rujukan untuk menangani masalah banjir.
“Disamping itu, Sabo Dam juga digunakan untuk menangani masalah erosi dan sedimentasi di daerah,” kata Siswanto.

Mengakhiri diskusi, Fery Moun dan jajaran struktural menyampaikan terimakasih dan siap membantu untuk mewujudkan Raperda Pengelolaan SDA. Mengingat, raperda itu sendiri sangat diperlukan sekali oleh masyarakat sebagai dasar hukum pengelolaan sumber data air di sekitarnya. (Redaksi)

Komitmen Pembahasan RUU Perampasan Aset: Sebuah Janji yang Berulang