Jakarta, (Cakrawala) – Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) terus mendorong penguatan ekonomi desa dengan membentuk Koperasi Desa Merah Putih (Kop Des Merah Putih).
Program ini ditargetkan akan dilaksanakan di 70.000 hingga 80.000 desa di seluruh Indonesia sebagai bagian dari upaya pemerataan ekonomi nasional.
Strategi Penguatan Ekonomi Desa
Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, menegaskan bahwa pembentukan koperasi di tingkat desa akan menjadi motor penggerak ekonomi berbasis gotong royong.
Kop Des Merah Putih dirancang agar masyarakat desa memiliki badan usaha yang mampu meningkatkan kesejahteraan warga secara mandiri.
“Koperasi ini akan menjadi wadah bagi masyarakat desa untuk mengelola sumber daya ekonomi mereka sendiri. Kami ingin menciptakan ekosistem ekonomi yang lebih adil, memotong rantai distribusi yang panjang, dan memastikan harga produk lebih kompetitif bagi produsen maupun konsumen,” ujar Budi Arie dalam konferensi pers di Jakarta.
Bagaimana Cara Desa Membentuk Koperasi
Pembentukan koperasi di desa dilakukan melalui beberapa tahap yang harus diikuti oleh masyarakat setempat dengan pendampingan dari pemerintah daerah dan Kemenkop UKM.
Berikut adalah langkah-langkah pembentukan Kop Des Merah Putih di desa:
1. Sosialisasi dan Penyuluhan
– Pemerintah desa bersama Kemenkop UKM akan melakukan sosialisasi kepada warga desa tentang manfaat dan mekanisme koperasi.
– Penyuluhan diberikan agar masyarakat memahami bagaimana koperasi bisa menjadi solusi dalam meningkatkan ekonomi desa.
2. Pembentukan Kelompok Inisiator
– Warga desa yang berminat membentuk koperasi perlu membentuk kelompok inisiator yang terdiri dari minimal 20 orang sebagai calon anggota koperasi. – Kelompok ini bertugas menyusun anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) koperasi.
3. Pengajuan Legalitas Koperasi
– Setelah AD/ART disusun, koperasi harus mendaftarkan diri ke Dinas Koperasi dan UKM di tingkat kabupaten/kota untuk mendapatkan nomor badan hukum koperasi.
– Setelah mendapatkan legalitas, koperasi bisa mulai beroperasi.
4. Penyusunan Rencana Bisnis
– Koperasi desa harus memiliki rencana bisnis yang jelas, seperti pengelolaan usaha tani, distribusi hasil pertanian, pengolahan produk lokal, atau jasa keuangan mikro.
5. Pendanaan Awal dan Operasional
– Setelah terbentuk, koperasi bisa mulai mencari modal awal dari anggota, bantuan pemerintah, atau skema pendanaan dari bank BUMN.
Dari Mana Dana Koperasi Desa?
Untuk memastikan keberlanjutan koperasi, pemerintah menyediakan berbagai sumber pendanaan, di antaranya:
1. Dana Desa
– Dana desa yang selama ini dikelola oleh pemerintah desa dapat dialokasikan untuk mendukung operasional awal koperasi.
– Pemerintah daerah dapat membantu dalam penyusunan program agar dana desa bisa digunakan secara optimal sesuai regulasi.
2. Pembiayaan dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara)
– Bank-bank BUMN seperti Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN akan menyediakan skema pembiayaan bagi koperasi desa.
– Skema cicilan fleksibel selama tiga hingga lima tahun akan diberikan untuk memastikan koperasi bisa berjalan tanpa kendala keuangan sejak awal.
3. Dana Hibah dan Bantuan Pemerintah
– Kementerian Koperasi dan UKM serta pemerintah daerah akan memberikan hibah atau bantuan modal awal bagi koperasi yang baru terbentuk.
– Bantuan ini biasanya diberikan dalam bentuk peralatan, pelatihan, dan modal kerja awal.
4. Investasi dari Anggota dan Kemitraan
– Setiap anggota koperasi dapat menyetor modal awal sesuai kesepakatan dalam AD/ART.
– Koperasi juga dapat bekerja sama dengan perusahaan swasta, BUMDes, atau lembaga lainnya untuk mendapatkan dana tambahan.
Dampak dan Harapan Program Kop Des Merah Putih
Dengan terbentuknya koperasi desa, pemerintah berharap dapat memutus rantai distribusi yang merugikan petani dan masyarakat. Selama ini, harga produk pertanian di tingkat petani kerap ditekan rendah oleh tengkulak, sementara di pasar harga melonjak tinggi.
Dengan adanya koperasi desa, rantai distribusi bisa lebih singkat dan efisien, sehingga petani dan produsen kecil mendapatkan harga yang lebih adil.
Selain itu, keberadaan koperasi desa juga diharapkan bisa menciptakan lapangan kerja baru, mengembangkan industri berbasis lokal, serta meningkatkan daya saing produk-produk desa di pasar yang lebih luas.
“Kami akan mengawal jalannya program ini agar manfaatnya benar-benar bisa dirasakan oleh masyarakat desa. Keberhasilan koperasi desa akan menjadi kunci pertumbuhan ekonomi Indonesia dari tingkat bawah,” tutup Menteri Koperasi dan UKM.
Dengan langkah strategis ini, pemerintah optimis bahwa program Koperasi Desa Merah Putih akan menjadi fondasi penting dalam menciptakan ekonomi desa yang mandiri dan berkelanjutan.