Politik
Home » PHK Di Kementerian Dan Lembaga Karena Habis Kontrak

PHK Di Kementerian Dan Lembaga Karena Habis Kontrak

Hasan Nasbi (Foto: Humas Indonesia)

JAKARTA (Cakrawala)- Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO) Hasan Nasbi buka suara soal gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di beberapa kementerian/lembaga.

Sebagian besar masyarakat menilai, hal tersebut merupakan imbas dari kebijakan efisiensi anggaran pemerintah. 

Hasan mengatakan, gelombang PHK yang belakangan ramai terjadi karena habisnya masa kontrak pegawai yang bersangkutan. Oleh karena itu dalam perkembangan isu terkini, menurutnya, ada kemungkinan media massa dan masyarakat salah dalam menafsirkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 sehingga isu tersebut pun merebak.  

“Ada salah tafsir terhadap arahan presiden. Teman-teman (wartawan) harus kritis, tenaga lepas yang kemudian tidak diperpanjang lagi jangan dianggap sebagai gelombang PHK,” ujarnya di Kantor BPOM, Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Kematian dr. Marwan al-Sultan: Tragedi di Tengah Deru Bom dan Derita Gaza

Ia menggarisbawahi bahwa jika sebuah proyek sudah selesai kemudian tidak dilanjutkan karena alasan efisiensi, maka situasi tersebut tidak bisa dipandang sebagai PHK. 

Lebih jelas Hasan memaparkan, pemangkasan belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hanya berlaku pada belanja barang dan belanja modal. Dengan kata lain, efisiensi anggaran tidak berdampak pada belanja gaji pegawai, layanan pegawai, layanan publik, dan bantuan sosial.

Pemerintah, lanjutnya, melakukan pemangkasan tak lebih dari 10 persen dari total APBN 2025. Diketahui dari total APBN tahun 2025 senilai Rp3.600 triliun, anggaran yang dipangkas hanya Rp306 triliun. “Itu bahkan tidak sampai 10 persen, hanya sekitar 8,5 persen,” pungkasnya.

Isu Efisiensi Anggaran

Bebeberapa waktu belakangan, berita dan cerita soal PHK di sejumlah kementerian/lembaga menyusul implementasi kebijakan efisiensi anggaran, bertebaran di media arus utama maupun media sosial. Di Kementerian Pekerjaan Umum, misalnya, diketahui adanya 18.000 pekerja yang dirumahkan usai anggaran kementerian tersebut dipotong 80 persen atau setara Rp81,38 triliun. 

Fadil Imran di Pusaran Kritik: Jabatan Ganda dan Tata Kelola

Di lain tempat, TVRI dan RRI juga sempat diterpa isu PHK pegawai, meski kemudian dibatalkan setelah kedua lembaga penyiaran negara tersebut menggelar rapat bersama DPR pada Rabu (12/2/2025). (Redaksi)