Politik
Home » Anggaran Kementerian PU Terpangkas Inpres 1/2025

Anggaran Kementerian PU Terpangkas Inpres 1/2025

JAKARTA (Cakrawala) – Terbitnya Inpres No. 1/2025, memberikan konsekuensi anggaran Kementerian Pekerjaan Umum (PU) tahun 2025 terpangkas sekitar 80% atau setara Rp 81 triliun, dari pagu anggaran sebesar Rp 110,95 triliun.

Menurut rilis BDS Alliance dalam Indonesia Update 3 Februari 2025, pagu anggaran itu pun sudah turun drastis dari anggaran 2024 sebesar sekitar Rp 167 triliun, jadi kini tersisa sekitar Rp 29,9 triliun.

Jumlah tersebut hanya cukup untuk belanja pegawai dan pemeliharaan infrastruktur, atau untuk melanjutkan proyek yang hampir selesai.

Dari angka tersebut, sudah tergambar tahun ini tak akan ada pembangunan infrastruktur baru.

Ini realita baru yang harus diterima publik, yang jauh berbeda dengan era Presiden Jokowi yang “memanjakan” Kementerian PU untuk proyek-proyek infrastruktur yang bisa mengesankan populisme.

Pererat Jalinan Serumpun: PM Anwar Ibrahim Kunjungi Presiden Prabowo di Istana Merdeka

Sementara itu, Wamen Pekerjaan Umum (PU), Diana Kusumastuti membenarkan, tahun ini anggaran kementeriannya dipangkas sekitar 80% atau setara Rp 81 triliun, dari pagu anggaran 2025 sebesar Rp 110,95 triliun.

“Efisiensi ini tidak menyentuh belanja pegawai,” ujarnya.

Pemotongan anggaran ini mengikuti Inpres No. 1/2025, yang intinya memerintahkan penghematan atau pemotongan anggaran seluruh kementerian/lembaga.

Lewat Inpres tersebut, Prabowo memangkas APBN/APBD 2025 sebesar Rp 306,69 triliun.

Dari jumlah itu, Rp 256,1 triliun merupakan efisiensi belanja Kementerian/Lembaga, dan Rp 50,59 triliun berasal dari transfer ke daerah (TKD). (BDS/Redaksi)

Presiden Prabowo Dorong Swasembada Energi hingga Desa dan Pulau Terpencil