Politik
Home » Polri dan KPK Tindaklanjuti Kasus Sertifikat Lahan Pagar Laut

Polri dan KPK Tindaklanjuti Kasus Sertifikat Lahan Pagar Laut

JAKARTA (Cakrawala) – Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti kasus penerbitan sertifikat lahan pagar laut yang menjadi perhatian publik.

Bareskrim Polri menduga pengajuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) yang berada di dalam area pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten, dibuat berdasarkan girik dan dokumen bukti kepemilikan lain yang palsu.

Benediktus Danang Setianto dalam BDS Update 1 Ferbruari 2025 mengungkapkan. Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, menyebut pihaknya telah menyelidiki kasus tersebut atas perintah Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Dalam perkembangan terkait, dosen Teknik Geodesi UGM, I Made Andi Arsana mengungkapkan, berdasarkan citra satelit, lokasi yang berada di dalam area pagar laut itu, dulu bukan daratan.

Andi mengaku, data tersebut ia dapatkan dari penelitian terhadap citra satelit atas wilayah itu tahun 1976, 1982, dan 2024.

Kematian dr. Marwan al-Sultan: Tragedi di Tengah Deru Bom dan Derita Gaza

Sementara itu, KPK akan menindaklanjuti aduan soal penetapan SHM dan SHGB di area dalam pagar laut di Perairan Tangerang serta Proyek Strategis Nasional (PSN) di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, lembaga antirasuah akan melakukan verifikasi dan analisis terhadap laporan yang disampaikan eks Ketua KPK Abraham Samad bersama koalisi masyarakat sipil.

Samad bersama sejumlah tokoh melaporkan kasus itu kemarin. Mereka diterima oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto bersama Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, dan Ibnu Basuki Widodo. (BDS/Redaksi)

Fadil Imran di Pusaran Kritik: Jabatan Ganda dan Tata Kelola