JAKARTA (Cakrawala) – Pemerintah Indonesia tengah mengupayakan ekstradisi Paulus Tannos, tersangka kasus korupsi e-KTP yang ditangkap otoritas Singapura
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan, buron KPK kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, ditangkap oleh otoritas Singapura, bukan oleh KPK.
Yusril mengatakan, pemerintah Indonesia langsung mengupayakan ekstradisi Paulus Tannos. Tannos ditangkap oleh otoritas Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB), KPK-nya Singapura, pada 17 Januari 2025 atas permintaan Divisi Hubungan Internasional Polri.
Menurut CPIB, Tannos menggunakan paspor diplomatik Guinea-Bissau, sebuah negara di Benua Afrika.
Tannos ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Agustus 2019, karena perusahaannya, PT Sandipala Arthaputra, menerima aliran uang Rp 145,8 miliar dari proyek e-KTP, yang menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun. (BDS Alliance/Redaksi)