Gaya Hidup Politik
Home » Pemerintah Indonesia Pertimbangkan Pembatasan Akses Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun

Pemerintah Indonesia Pertimbangkan Pembatasan Akses Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun

Jakarta, Cakrawala – Pemerintah Indonesia tengah mempertimbangkan penerapan regulasi yang membatasi akses media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun. Langkah ini bertujuan untuk melindungi anak-anak dari konten berbahaya dan dampak negatif penggunaan media sosial, serta mengikuti jejak Australia yang telah memberlakukan larangan serupa.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa pemerintah berencana mengeluarkan peraturan yang menetapkan batas usia minimum bagi pengguna media sosial untuk melindungi anak-anak. “Kami akan mempelajari regulasi internasional dan berkonsultasi dengan parlemen sebelum menerapkan undang-undang perlindungan anak,” ujar Meutya Hafid.

Rencana ini muncul setelah Australia mengesahkan undang-undang yang melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun mengakses media sosial, dengan mengenakan denda pada perusahaan teknologi seperti Instagram, Facebook (Meta), dan TikTok jika mereka gagal mencegah akses anak-anak ke platform mereka.

Australia telah mengesahkan undang-undang yang melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun menggunakan media sosial seperti TikTok, Instagram, Snapchat, Facebook, Reddit, dan X. Perdana Menteri Anthony Albanese menyebut pelarangan yang mulai berlaku akhir tahun depan tersebut penting “untuk melindungi kesehatan mental dan kemaslahatan” anak-anak muda.

Anggota parlemen Indonesia, Dave Laksono, menekankan perlunya intervensi pemerintah untuk melindungi anak-anak dari konten berbahaya yang dapat mempengaruhi kesejahteraan mental, emosional, dan moral mereka. “Pemerintah harus mengambil langkah tegas untuk memastikan anak-anak kita terlindungi dari dampak negatif media sosial,” kata Dave Laksono.

Kematian dr. Marwan al-Sultan: Tragedi di Tengah Deru Bom dan Derita Gaza

Sementara itu, beberapa orang tua menyambut baik rencana pembatasan ini sebagai upaya untuk mengurangi paparan konten negatif bagi anak-anak. Namun, ada juga kekhawatiran mengenai bagaimana implementasi aturan tersebut dan dampaknya terhadap hak anak untuk mengakses informasi.

Pemerintah Indonesia akan terus mengkaji dan mempersiapkan regulasi yang tepat untuk membatasi akses media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun. Konsultasi dengan berbagai pihak, termasuk parlemen dan ahli perlindungan anak, akan dilakukan untuk memastikan kebijakan yang diambil dapat efektif melindungi anak-anak tanpa mengabaikan hak mereka untuk mendapatkan informasi.