JAKARTA (Cakrawala)-Drama pagar bambu sepanjang sekitar 30 km di perairan Kabupaten Tangerang masih berlanjut, belakangan mencuat berbagai pernyataan dari pejabat negara yang makin mengesankan sebuah keanehan dalam kejadian tersebut.
BDS Alliance dalam Indonesia Update 20 Januari 2025 menyebutkan semula dikabarkan sebagai “misterius” karena tidak ada yang tahu siapa pemiliknya, dan tidak ada pemilik yang mengakuinya. Kemudian, pagar itu dinyatakan melanggar hukum sehingga disegel oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) atas perintah Presiden Prabowo. Lantas TNI AL bergerak mencabut pagar bambu itu, juga atas perintah Presiden Prabowo. Namun, Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono, meminta pagar jangan dicabut dulu karena diperlukan sebagai barang bukti.
“Ternyata kini, Menteri ATR/ BPN, Nusron Wahid, mengakui di dalam batas pagar itu sudah ada pemiliknya berupa bukti SHGB dan SHM. Tentu aneh di laut bisa diterbitkan SHGB, juga tambah aneh antarinstansi tidak berkoordinasi,” tulis laporan yang dikirim Beny DS tersebut.
Terpisah, Menteri Agraria Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, membenarkan adanya sertifikat hak guna bangunan (SHGB) sebanyak 263 bidang, dan sertifikat hak milik (SHM) sebanyak 17 bidang, yang terbit untuk kawasan di dalam pagar laut Kabupaten Tangerang, Banten, sepanjang 30 km yang selama ini disebut “misterius”.
Hal itu, menurut BDS Alliance, sesuai dengan temuan masyarakat yang diperoleh melalui aplikasi BHUMI ATR/BPN. SHGB itu di antaranya dimiliki PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Sentosa. Nusron memerintahkan bawahannya untuk memeriksa sertifikat tanah tersebut, yang baru diterbitkan tahun 2023.
Setelah tim dari TNI AL bergerak membongkar pagar bambu sepanjang 30 km di perairan Kabupaten Tangerang pekan lalu, tim pembongkar bertambah dengan tim dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten dan stakeholder lainnya.
Kepala DKP Banten, Eli Susiyanti, menyebut ada sekitar 20 kapal yang dikerahkan untuk membongkar pagar, 10 di antaranya kapal nelayan. Namun, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, justru menyayangkan pembongkaran tersebut, karena menurutnya pagar itu merupakan barang bukti.
Ia mengatakan, seharusnya pembongkaran pagar baru dilakukan setelah proses penyelidikan selesai, agar diketahui siapa pelakunya. Padahal pembongkaran yang diinisiasi oleh TNI AL adalah atas perintah Presiden Prabowo.(Redaksi)