JAKARTA (Cakrawala)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang pencekalan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita), tersangka kasus korupsi.
Perpanjangan pencelakalan bepergian ke luar negeri terhadap Mbak Ita teraebut disampaikan Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.
Menurutnya , Mbak Ita dicekal ke luar negeri sejak 10 Januari 2025.
“Dicekal untuk enam bulan ke depan,” ujarnya, 19 Januari 2025.
Sebelumnya, Mbak Ita juga sudah pernah dicekal ke luar negeri oleh KPK sejak Juli 2024 lalu.
Pada pemanggilan pemeriksaan KPK terkait kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang pada 17 Janauri 2025, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu untuk yang kedua kalinya kembali mangkir dengan alasan ada jadwal kegiatan lain yang tidak bisa ditinggal.
KPK sebelumnya telah menahan dua tersangka korupsi di lingkungan Pemkot Semarang yakni Ketua Gapensi Semarang Martono dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa Rachmat Utama Djangkar.
Martono disebut menerima gratifikasi bersama Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suaminya Alwin Basri yang juga Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah.
Sedangkan Rachmat Utama Djangkar terlibat kasus suap pengadaan meja dan kursi di Dinas Pendidikan Kota Semarang. (Redaksi)