SEMARANG (Cakrawala) – DPRD Jawa Tengah memberi komitmen akan membantu pemerintah dalam penyelesaian pailit PT Sritex.
Anggota Komisi B (Bidang Ekonomi) DPRD Jateng M Farchan mengatakan pihaknya akan membantu pemerintah, terutama terkait dengan nasib karyawan PT Sritex.
“Yang penting jangan ada pengangguran Sritex,” ujarnya menjawab Cakrawala pada Diskusi Publik: “DPRD Baru Harapan Baru” yang digelar Forum Wartawan Peliput Pemprov & DPRD Jateng, di Hotel Front One, Rabu (15/1).
Meski begitu, legislatif dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini belum merinci langkah yang akan dilakukan terkait dengan komitmen tersebut.
Ia hanya menegaskan Komisi B DPRD Jateng akan mengkaji dahulu proses penyelesaian Sritex yang kini ditangani pemerintah pusat.
“Nanti kami liat dulu apa dan bagaimana DPRD bisa masuk untuk berkontribusi dalam penyelesaian masalah ini,” tukas Farchan.
Seperti diketahui PT Sritex (Sri Rejeki Isman) Tbk yang berlokasi di Sukoharjo bersama tiga anak usaha yaitu PT Sinar Pantja Jaya, PT Bitratex, dan PT Primayudha diputus pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada Senin (21/10/2024) akibat gagal memenuhi kewajiban kepada sejumlah kreditur.Untuk efisiensi, perusahaan publik dengan kode saham SRIL ini melakukan pengurangan karyawan secara bertahap dari tahun 2021 yang berjumlah sekitar 50.000 karyawan, pada akhir Maret 2024 tinggal 11.249 karyawan.
Sementara itu, kalangan pekerja Sritex saat ini justru memilih di-PHK lantaran telah dirumahkan secara bergiliran sejak 2022. Namun terhiitung September 2024 atau sebelum pailit mereka sudah tidak menerima uang tunggu.
Tim kurator yang menangani kepailitan Sritex, mengaku kebingungan karena diminta tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). ‘Kami diminta tidak melakukan PHK, tapi mereka tidak diberi solusi lain,’ kata satu kurator, Denny Ardiansyah, pada konferensi pers di Hotel All Stay, Semarang, awal pekan ini.
Kurator juga mengungkapkan setelah dipailitkan catatan total tagihan Sritex yang masuk mencapai Rp32,6 triliun yang dikucurkan oleh 28 bank, baik bank BUMN, bank daerah, bank swasta, maupun bank asing. (Redaksi)