Pendidikan dan Kebudayaaan Pilihan redaksi
Home » Transparansi diharapkan tepis isu korupsi di UPS

Transparansi diharapkan tepis isu korupsi di UPS

Oleh: Tim Cakrawala

Tegal, (Cakrawala) – RABU, 11 Desember 2024 siang, Cakrawala.media bersama Bahterajateng.com menemui 2 orang yang mengaku mantan ‘orang dalam’ Universitas Panca Sakti (UPS) Tegal. Ada hal penting yang perlu diungkapkan berkaitan dengan ketidakberesan penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru (PPG) di perguruan tinggi swasta tersebut.

Jadilah, kami berempat ketemu di sebuah ruangan lantai 1 Gedung DPRD Jateng, Jalan Pahlawan Semarang, yang juga dikenal sebagai Gedung Berlian.

Di situ kedua ‘orang dalam’ UPS tersebut membeberkan ketidakberesan penyelenggaraan PPG di UPS yang sudah berlangsung selama 5 tahun. Padahal program tersebut didanai APBN, sehingga terdapat aura korupsi.

Selain kronologi yang disampaikan secara lisan, kami juga diberi 1 bendel dokumen berupa laporan kasus tersebut yang ditujukan kepada Kajaksaan Negeri Kota Tegal dengan permintaan untuk ditindaklanjuti.

Pemerintah Siapkan Paket Kebijakan Ekonomi untuk Percepat Program Pembangunan

Mengutip laporan dari dokumen yang kami diterima, terdapat dugaan penyimpangan pengelolaan penyelenggaraan PPG berupa dugaan korupsi dana APBN untuk PPG.

Biaya dari pemerintah untuk penyelenggaraan PPG tahun 2024 sebesar Rp19.537.500.000,00 sesuai ketentuan, biaya operasional penyelenggara PPG adalah delapan persen, yang diperuntukan biaya operasional, honor pengelola termasuk rektor.

“Namun dalam pelaksanaannya, ada permintaan jatah 10 persen untuk rektor dan 25 persen untuk yayasan, diluar biaya operasional delapan persen itu,” ujar pembawa dokumen.

Jurnalis mencoba mengkonfirmasi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tegal, mengenai adanya laporan dugaan korupsi dana PPG di universitas tersebut, yang sebelumnya juga dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng.

Melalui pesan WhatsApp, pihak Kejari Tegal tidak secara tegas menjawab pertanyaan yang diajukan. “Maaf kami tidak bisa menjawab itu. Karena hal tersebut merupakan informasi yang dikecualikan sesuai UU KIP,” kata Arief, satu staf Kejari Tegal, seperti dikutip Bahterajateng.com.

Komitmen Pembahasan RUU Perampasan Aset: Sebuah Janji yang Berulang

Menurutnya, sesuai UU no.14 tahun 2008 tentang KIP pasal 17 huruf a, bila informasi laporan dugaan tindak korupsi atau penerimaan gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang tersebut dibuka dapat menghambat proses penegakan hukum.

Potongan Pajak

Sementara itu, Rektor UPS, Dr. Taufiqulloh, M.Hum ketika ditemui Cakrawala di ruang kerjanya pada Kamis 19 Desember 2024, tidak memberi tanggapan, melainkan mendelegasikannya kepada Kepala Program Studi (Kaprodi) PPG UPS.Kaprodi PPG UPS, Dr. Sutji Muljani, M.Pd., membantah laporan korupsi tersebut. Ia menyatakan bahwa potongan honor dosen hanya berupa pajak sebesar 15 persen untuk dosen PNS dan 5 persen untuk dosen non-PNS.

“Tidak ada potongan-potongan itu. Yang ada hanya potongan pajak untuk honor pengajar,” jelasnya.

Begitu juga dengan jumlah dana APBN yang diterima UPS yang disebut dalam surat laponan sebesar Rp19,5 miliar.

RUU Perampasan Aset Dikebut, Dana Pemerintah Dipindah ke Bank BUMN, dan Korban Banjir Bali 14 Orang

“Tidak…tidak segitu, salah itu,” tukas Sutji.

Meski begitu, Sutji enggan menyebut realisasi dana APBN yang sudah diterima UPS maupun jumlah mahasiswa PPG di UPS yang didanai anggaran negara tersebut.

Sementara pelacakan data mahasiswa PPG ke website UPS juga tidak membuahkan hasil akibat kanal PPG tiba-tiba mengalami takedown. Hal itu memicu spekulasi sikap UPS yang tidak transparan.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Program Pascasarjana UPS, Fajar Ari Sudewo, Tegal mengaku kaget dengan adanya pemberitaan ini.

“Ini dapat mempengaruhi nama baik Universitas Pancasakti Tegal yang sudah akreditasi unggul,” ujar mantan Wakil Rektor (Warek) 2 UPS ini.

Mengenai kabar adanya aparat Kejari Tegal mengunjungi kampusnya, dia membantah hal itu sebagai upaya melakukan penyidikan ke kampus UPS.

“Tidak ada penyidikan. Itu bukan penyidikan, melainkan hanya klarifikasi soal aduan dari masyarakat tentang penyelenggaraan PPG di kampusnya,” katanya.

Fajar mengatakan, bahwa PPG di UPS sudah berjalan sejak tahun 2019 sampai tahun 2024 dan lolos penjaminan mutu, tidak ada temuan-temuan Kementerian maupun lembaga yang mempunyai kewenangan.

“PPG di UPS sudah 3 rektor berjenjang yang mengalami masa PPG dan semuanya berjalan lancar,” tandasnya.

Transparan

Ditengah santernya berita PPG tersebut, website resmi Program PPG UPS https://ppg.upstegal.ac.id, pada 27 Desember kembali dapat diakses.

Kaprodi PPG UPS, Dr. Sutji Muljani, M.Pd. menjelaskan bahwa masalah teknis pada website telah diselesaikan.

“Alhamdulillah, website PPG kami sekarang sudah kembali normal dan dapat diakses oleh publik. Kami akan terus memastikan layanan informasi ini berjalan lancar,” ujarnya.

Dengan website PPG yang kembali aktif, UPS diharapkan dapat lebih transparan dalam memberikan informasi kepada publik. Banyak pihak, termasuk warganet, menyerukan agar institusi pendidikan ini dapat menyelesaikan semua isu yang beredar secara terbuka.

“Transparansi adalah kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Kami percaya UPS memiliki integritas untuk membuktikan bahwa tuduhan ini tidak berdasar,” kata salah satu komentar di media sosial menanggapi berita Cakrawala.

Seorang guru alumni PPG UPS yang dihubungi Cakrawala mengungkapkan selama mengikuti program, tidak ada biaya tambahan yang dibebankan kepada mahasiswa selain kebutuhan pribadi. Seluruh biaya ditanggung negara. Kalaupun ada pengeluaran lain, itu untuk kebutuhan pribadi seperti makan, kost, atau alat peraga, tergantung kebutuhan masing-masing,” ungkap ibu guru yang kini pengajar di SMP Negeri 2 Sukorejo ini.

Ia juga menjelaskan bahwa program seperti proyek kepemimpinan memang membutuhkan dana tambahan, tetapi bersifat opsional dan tergantung program yang dipilih. Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh pihak untuk memperkuat sistem pengawasan dan akuntabilitas, terutama dalam pengelolaan dana publik di sektor pendidikan.

UPS berkomitmen untuk terus berkontribusi pada peningkatan kualitas pendidikan nasional dengan tetap menjaga transparansi dan integritas.

Meski begitu, Bahrudin, seorang pemerhati masalah pendidikan di Salatiga menegaskan bahwa isu korupsi tersebut tetap perlu menjadi bahan penyelidikan oleh aparat penegah hukum.

“Kalau ternyata laporan penyimpangan di PPG UPS itu benar, harus ada sanksi berat karena mereka tidak pantas lagi berperan dalam menyiapkan tenaga pendidik,” katanya kepada Cakrawala.

Namun, secara tersirat Bahrudin yang pernah duduk sebagai anggota Badan Registrasi Nasional (BAN) Bidang Pendidikan ini berharap kasus tersebut tidak benar-benar terjadi sehingga apa yang sudah berjalan dengan pembiayaan uang rakyat menjadi tidak sia-sia.