Politik
Home » MK Tegaskan Pentingnya Kolom Agama di KTP dan KK, Gugatan Penghapusan Ditolak

MK Tegaskan Pentingnya Kolom Agama di KTP dan KK, Gugatan Penghapusan Ditolak

Jakarta, (Cakrawala) – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan uji materi terkait penghapusan kolom agama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno terbuka yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Ketua MK, Anwar Usman, menyampaikan bahwa pencantuman kolom agama dalam dokumen kependudukan tidak bertentangan dengan konstitusi dan memiliki fungsi penting dalam administrasi negara.

Detail Gugatan

Permohonan ini diajukan oleh dua warga negara, Raymond Kamil dan Indra Syahputra. Mereka mempersoalkan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang mengatur pencantuman agama.

Pemohon berargumen bahwa kewajiban mencantumkan kolom agama melanggar prinsip kebebasan beragama dan berkeyakinan yang diatur dalam Pasal 28E Ayat (1) dan Pasal 29 Ayat (2) UUD 1945. Pemohon juga menyebut aturan tersebut mendiskriminasi individu yang tidak menganut salah satu dari enam agama yang diakui oleh negara (Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu).

Kematian dr. Marwan al-Sultan: Tragedi di Tengah Deru Bom dan Derita Gaza

Mereka meminta MK menghapus kewajiban pencantuman kolom agama demi perlindungan hak asasi manusia dan penghormatan pada kebhinekaan.

Putusan MK

Ketua MK, Anwar Usman, dalam amar putusannya menyatakan bahwa pencantuman kolom agama memiliki landasan hukum yang kuat dan tidak melanggar konstitusi. MK menegaskan bahwa identitas agama dalam dokumen kependudukan merupakan data penting untuk administrasi negara, termasuk dalam pengelolaan layanan publik seperti pernikahan, pendidikan, dan kesehatan.

“Penghapusan kolom agama berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan konflik sosial di tengah masyarakat yang majemuk,” ujar Anwar dalam sidang yang disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube resmi MK.

Tanggapan Menteri Agama

Fadil Imran di Pusaran Kritik: Jabatan Ganda dan Tata Kelola

Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menyambut baik putusan MK ini. Ia menilai bahwa kolom agama bukan hanya untuk kebutuhan administrasi, tetapi juga sebagai bagian dari identitas warga negara yang penting bagi pembangunan harmoni sosial.

“Penghapusan kolom agama akan menimbulkan kebingungan dalam penyelenggaraan administrasi negara, termasuk pencatatan pernikahan dan pelayanan publik lainnya,” jelas Nasaruddin di sela-sela kunjungannya ke Surabaya, Jumat (10/1/2025).

Pandangan Ahli dan Aktivis

Meski demikian, beberapa kelompok masyarakat sipil mengkritisi putusan ini. Direktur Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Wahyu Adiningrat, menilai bahwa negara seharusnya memberikan opsi bagi warga negara untuk tidak mencantumkan agama, khususnya bagi mereka yang tidak berafiliasi dengan agama tertentu.

Di sisi lain, pengamat hukum tata negara, Refly Harun, menyebut bahwa keputusan MK ini sudah tepat secara hukum.

Pererat Jalinan Serumpun: PM Anwar Ibrahim Kunjungi Presiden Prabowo di Istana Merdeka

“Dalam konteks negara seperti Indonesia, pencantuman kolom agama justru membantu menjaga kestabilan sosial di tengah masyarakat yang beragam,” ujarnya dalam diskusi daring, Sabtu (11/1/2025).

Dampak Putusan

Dengan putusan ini, pemerintah tetap memberlakukan kewajiban mencantumkan kolom agama dalam KTP dan KK.

Bagi warga negara yang tidak beragama atau menganut kepercayaan di luar enam agama resmi, opsi yang tersedia adalah mencantumkan “Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa” sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 118 Tahun 2017.

Keputusan MK ini sekaligus menutup wacana penghapusan kolom agama yang sempat menjadi polemik dalam beberapa tahun terakhir.

Sumber:

– Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (10/1/2025)

– Pernyataan Menteri Agama Nasaruddin Umar di Surabaya (10/1/2025)

– Statment dalam tayangan wawancara Direktur ELSAM (11/1/2025)

– Diskusi daring bersama Refly Harun (11/1/2025) di Kanal YouTube RH.