Bisnis Ekonomi
Home » Bea Cukai Blokir 99 Eksportir yang Tak Patuhi Aturan Devisa Hasil Ekspor

Bea Cukai Blokir 99 Eksportir yang Tak Patuhi Aturan Devisa Hasil Ekspor

Jakarta, (Cakrawala) – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan telah memblokir layanan ekspor 176 perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) di dalam negeri, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023.

Dari jumlah tersebut, hingga 31 Desember 2024, 77 perusahaan telah memenuhi kewajibannya dan blokir telah dibuka, sementara 99 perusahaan lainnya masih dalam status terblokir.

Kasubdit Impor DJBC, Chotibul Umam, menjelaskan bahwa pemblokiran ini merupakan hasil sinergi antara Bank Indonesia (BI) dan DJBC dalam mengawasi eksportir untuk memenuhi kewajiban DHE SDA.

Sesuai dengan PP No. 36/2023, eksportir diwajibkan menempatkan minimal 30% DHE-nya dalam sistem keuangan Indonesia dengan jangka waktu minimal tiga bulan.

Dalam perkembangan terbaru, pemerintah berencana memperpanjang masa penempatan DHE dari tiga bulan menjadi minimal satu tahun.

Pemerintah Siapkan Paket Kebijakan Ekonomi untuk Percepat Program Pembangunan

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa perpanjangan ini bertujuan untuk memperkuat cadangan devisa nasional.

Aturan mengenai kewajiban ini dipastikan akan segera terbit. Sebagai insentif bagi eksportir yang mematuhi ketentuan ini, pemerintah berencana memberikan keringanan berupa insentif bunga kredit bagi pelaku ekspor yang menyimpan DHE SDA minimal satu tahun di dalam negeri.

Langkah ini diharapkan dapat mendorong kepatuhan eksportir dalam menempatkan DHE mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pemerintah berharap dengan adanya perpanjangan masa penempatan DHE dan pemberian insentif, stabilitas nilai tukar rupiah dapat terjaga, serta cadangan devisa nasional semakin kuat.

Eksportir diimbau untuk mematuhi ketentuan yang berlaku guna menghindari sanksi dan berkontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia.

Dosen STIE Semarang, Pipit Sundari Raih Gelar Doktor