Gaya Hidup Kesehatan
Home » Cek Fakta: Benarkah Penyakit Akibat Rokok Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Mulai 2025?

Cek Fakta: Benarkah Penyakit Akibat Rokok Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Mulai 2025?

Baru-baru ini, beredar informasi di media sosial yang menyatakan bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak akan menanggung biaya pengobatan penyakit yang disebabkan oleh rokok mulai tahun 2025.

Kabar ini memicu perdebatan di kalangan masyarakat, mengingat tingginya prevalensi perokok di Indonesia. Informasi mengenai BPJS Kesehatan yang tidak akan menanggung penyakit akibat rokok mulai 2025 pertama kali muncul di media sosial pada akhir Desember 2024.

Beberapa media massa kemudian memberitakan usulan tersebut, yang disebut-sebut akan diterapkan mulai tahun 2025.

Pihak yang disebut-sebut terlibat dalam usulan ini adalah BPJS Kesehatan dan pemerintah. Beberapa pakar kesehatan masyarakat juga memberikan pandangan mereka terkait usulan tersebut.

Misalnya, Hermawan Saputra dari Universitas Muhammadiyah Hamka (Uhamka) menyatakan bahwa secara filosofis, penyakit yang disebabkan oleh gaya hidup seperti merokok semestinya tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

K Fitness Perkuat Eksistensi di Semarang: Cabang Hasanudin Resmi Dibuka dengan Inovasi dan Layanan Kelas Dunia

Isu ini mulai mencuat di media sosial pada akhir Desember 2024 dan menjadi perbincangan hangat di berbagai platform online serta media massa nasional pada awal Januari 2025.

Usulan ini menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Beberapa pihak berpendapat bahwa penyakit akibat perilaku merokok seharusnya tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan untuk mengurangi beban biaya.

Riset menunjukkan bahwa biaya pengobatan untuk penyakit akibat rokok bisa mencapai miliaran rupiah per pasien dalam jangka panjang.

Namun, ada juga yang khawatir bahwa kebijakan ini dapat menimbulkan diskriminasi terhadap perokok dan menambah beban finansial bagi mereka yang sudah sakit.

Klarifikasi dari BPJS Kesehatan

Anna Wintour: Pergeseran Kekuatan di Takhta Vogue, Dari Editor Ikonik Menuju Arsitek Global

Menanggapi isu yang beredar, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Ali Ghufron, memberikan klarifikasi bahwa hingga saat ini belum ada ketentuan resmi terkait pengecualian penjaminan penyakit akibat rokok.

Beliau menegaskan bahwa semua peserta memiliki hak yang sama dalam mendapatkan layanan kesehatan.

Informasi mengenai BPJS Kesehatan yang tidak akan menanggung pengobatan penyakit akibat rokok mulai tahun 2025 adalah tidak benar.

Hingga kini, belum ada kebijakan resmi yang dikeluarkan oleh BPJS Kesehatan atau pemerintah terkait hal tersebut.

Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi dan menunggu pengumuman resmi dari pihak berwenang.

Jutaan Warga Terancam Kehilangan Akses BPJS, Konstitusi Dipertanyakan