Pilihan redaksi Politik
Home » DKPP Soroti Praktik Politik Uang dalam PSU 2025

DKPP Soroti Praktik Politik Uang dalam PSU 2025

Ketua DKPP Heddy Lugito (kedua kiri). Foto: Dok. DKPP

Jakarta, Cakrawala – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyoroti makin terbukanya praktik politik uang dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan kepala daerah pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal tersebut diungkapkan Ketua DKPP, Heddy Lugito, dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR RI terkait evaluasi penyelenggaraan PSU pemilihan kepala daerah di Jakarta, pada Senin (5/5/2025).

“Dalam pelaksanaan PSU ini justru semakin mengemuka politik uang,” ungkap Heddy Lugito, Selasa 6 Mei 2025.

Heddy mencontohkan PSU pilkada Kabupaten Magetan, Provinsi Jawa Timur, pada 22 Maret 2025.

Pada PSU tersebut, partisipasi masyarakat untuk memberikan hak pilih,sangat tinggi.

Proyek Kejar Tayang Kopdes Merah Putih dan PP Era Jokowi Dibatalkan Mahkamah Agung

Bahkan melebihi partisipasi dalam pilkada yang dilaksanakan 27 November 2024.

PSU di Kabupaten Magetan dilaksanakan hanya di empat TPS, yakni: TPS 001 dan 004 Desa Kinandang, Kecamatan Bendo; TPS 001 Desa Nguri, Kecamatan Lembeyan; dan TPS 009 Desa Selotinatah, Kecamatan Ngariboyo.

“Pemilih di Kabupaten Magetan itu jam 07.00 sudah antri panjang. Selain partisipasi yang tinggi, juga bisa mengindikasikan yang lain. Pada pilkada saja tidak sebesar itu, justru PSU antriannya panjang sekali,” sambung Heddy.

Selain politik uang, DKPP juga menyoroti masih terjadinya perbedaan antara KPU dan Bawaslu dalam menafsirkan peraturan perundang-undangan maupun putusan MK.

Perbedaan tafsir tersebut berujung pada pengaduan ke DKPP.

Mengungkap Tabir Kecurangan Beras Premium: Ancaman Tersembunyi di Balik Piring Nasi Kita

Perbedaan tafsir tersebut antara lain terkait dengan pemenuhan syarat calon atau pasangan calon yakni pendidikan dan status pernah sebagai terpidana.

Menyangkut perbedaan tafsir juga terkait pemenuhan syarat dua periode masa jabatan.

“Misalnya soal batasan dua periode masa jabatan, masih beda penafsiran antara KPU dan Bawaslu. Ke depan ini harus menjadi perhatian kita semua, yang dimaksud dengan dua periode itu seperti apa,” tegasnya

Dalam catatan Heddy, DKPP menerima 16 pengaduan terkait penyelenggaraan PSU pasca putusan MK.

Belasan pengaduan itu, kini berstatus dalam proses verifikasi; baik administrasi maupun materiel.

K Fitness Perkuat Eksistensi di Semarang: Cabang Hasanudin Resmi Dibuka dengan Inovasi dan Layanan Kelas Dunia

Enam belas pengaduan meliputi PSU di sejumlah daerah, yaitu: Kabupaten Banggai (2), Kabupaten Barito Utara (3), Kabupaten Buru (1), Kabupaten Kutai Kertanegara (3), Kabupaten Empat Lawang (2), Kabupaten Tasikmalaya (3), Kabupaten Mahakam Ulu (1), dan Provinsi Papua (1).

“Pengaduan masih kita proses sehingga belum dijadwalkan untuk digelar persidangan,”ujarnya.

Sebagai informasi, turut hadir dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat dengan Komisi II DP RI yakni Anggota DKPP, J. Kristiadi dan Sekretaris DKPP, David Yama. (Redaksi)